Business is booming.

Kades Trending, Netizen Soroti Mental Kepala Desa Anarkis

DPR sepakat melanjutkan pembahasan revisi UU Desa usai pelaksanaan pemilu 2024.

Tagar Kades trending di media sosial X (Twitter) pada Kamis (1/2/2024), menyusul netizen soroti mental Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) ketika menuntut disahkannya RUU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Netizen pun gaduh menanggapi tagar Kades yang trending hingga tercatat 9.568 ciutan yang mereka sampaikan.

“Kelakuan barbar gini mo berkuasa sampe 27 th?? Mending gak usah disahkan,” tulis pemilik akun Twitter @IraSamsudin, menanggapi.

Lalu pemilik akun Twitter @joe_anno menulis, “27 tahun? jabatan presiden ajah hanya 10 tahun maksimal”

@Kosasih0706 menulis, “Mental kepala Desa yg seperti ini yg nggak bakal bikin maju Desa nya hanya kepentingan pribadi. Ini sudah merusak fasilitas umum kenapa aparat diem”

@joe_di3 menulis, “Inilah yg dipilih rakyat..merusak fasilitas negara…baru kades belum jd bupati,gubernur dan presiden…parah…”

@ceroxxie menulis,” Demo merusak ko di diemin aja…cb klo mahasiswa atau rakyat biasa pasti udh di tangkepin..”

@kukuh_irianto menulis, “Bagaimana desa2 di Indonesia mau maju klo mental kepala desanya anarkis. Keliatan banget mental2 kepala desa bukan membangun desa tp gila kekuasaan”

@Ekobudi30054599 menulis, “Demo settingan diback up penguasa dan hny dagelan murah pengalihan issue cawe2 pakde”

@cahayafikiran menulis, “Kepala desa yang seperti inilah yang harus di tangkap dan jebloskan ke penjara…”

@mr12n menulis, “Kira2 warga desa malu gak sih atas kelakuan kepala desa seperti ini? Kasih info dong wajah kepala desa perusak dan dari desa mana ? Biar warga desanya yg menghukum kepala desa”

@RizZamr245 menulis, “Akibat di iming-imingi masa jabatan 9 tahun, sekarang malah ngelunjak minta 3 periode.”

@nspi84412012 menulis, “Skenario supaya ada keributan di masyarakat dan ujungnya mengganggu jalannya pemilu. Terjadi chaos dan akhirnya sang raja tetap melenggang sampai jabatan tak terbatas.”

@Earthquakesale menulis, “Tangkap yg berbuat anarkis. Apalagi yg mukul2 pagar pakai bodem itu..tangkapp. Tanya maunya apa, demo kok anarkis”

@ImJustHavingFu2 menulis, “Apakah pemerintah/aparat berani menindak aksi yg jelas2 sdh merusak ini ? Sy yakin tdk !!! Krna mereka takut mengurangi simpati/perolehan suara pasangan capres yg didukungnya”

@Rudy4591 menulis, “Mana polisi, mengapa di biarkan org merusak rumah rakyat , mereka menang tdk pantas jadi pimpinan desa krn memberikan contoh yg tdk baik buat penduduk desanya.”

@aris_rendex menulis, “Heran ada yg milih orang2 kaya gitu..nafsu amat sama jabatan..”

@MasseProjo menulis, “Ada apa dgn ini? Demo bawa palu? Koq bisa ya?”

@selingkuh2159 menulis, “mana ada yg berani bertindak apalagi kemaren kelompok ini sudah menyatakan atau deklarasi dukung anak pak lurah…😄”

Demo APDESI Ricuh, Tuntut Revisi UU Desa Disahkan Hingga Bertemu Puan Maharani

Unjuk rasa massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi diwarnai kericuhan. Polisi membubarkan masa yang hendak membobol pagar DPR dengan water cannon.

Baca Juga:  Penumpang Bus hingga Kereta Wajib Gunakan PeduliLindungi

Tampak salah satu ruas pagar komplek DPR-MPR rusak usai digeruduk massa. Petugas menghalangi pengunjung rasa yang memaksa masuk ke dalam komplek dengan menyemprotkan air bertekanan tinggi.

Meski disemprot canon air, sejumlah pengnjuk rasa tetap nekat berupaya masuk ke dalam komplek melalui celah pagar yang sudah dibobol.

Tindakan anarkistis juga dilakukan massa apdesi dengan menutup ruas jalan tol dalam kota tepat di seberang komplek DPR-MPR Senayan Jakarta. Barisan polisi dan mobil taktis masuk ke dalam tol untuk membubarkan massa yang berada di ruas tol.

Massa tak hanya menutup jalan arteri di depan DPR, namun juga menutup tol dalam kota karena kecewa perwakilan mereka tidak ditemui oleh Ketua DPR Puan Maharani.

(Sumber: KOMPAS.TV)

Ketua DPR: Pembahasan lanjutan revisi UU Desa selesai pemilu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan lanjutan dari revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilaksanakan usai pelaksanaan pemilu, 14 Februari 2024.

“DPR telah sepakat akan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa usai pelaksanaan pemilu 2024. Hal ini juga dibahas dalam rapat paripurna DPR terakhir,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Menurut Puan, bukan tanpa alasan DPR memutuskan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa sampai setelah pemilu 2024 untuk menghindari konflik kepentingan, yang akan membuat kepala desa (kades) ikut terpolitisasi.

“Kami di DPR nggak mau ada tarik menarik, kami mau dari kepala desa itu adalah aspirasi Indonesia. Saya sebagai Ketua DPR, nggak mau kepala desa ditarik ke sana, ke sini. Intinya kepala desa untuk kesejahteraan desa,” ujarnya.

Puan mengatakan DPR juga mempertimbangkan netralitas kepala desa, sehingga memutuskan lebih baik revisi UU Desa dibahas ketika situasi politik sudah tidak lagi memanas. Apalagi, kata dia, Indonesia memiliki ribuan desa yang semuanya harus difasilitasi.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Uji Coba Aplikasi P-Care Vaksinasi Mobile

“Dan nggak semua warnanya merah, warnanya kuning, warnanya hijau. Jadi harus diingat, kepentingannya untuk kepentingan Indonesia,” ujarnya.

Dia pun memastikan semua aspirasi dari seluruh elemen bangsa akan difasilitasi oleh DPR. Meskipun begitu, Puan mengingatkan bahwa pembahasan undang-undang juga membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah.

Puan meminta para kades untuk bersabar dan mengajak agar turut serta menyukseskan pemilu 2024. Menurut dia, bukan berarti revisi UU Desa tidak penting, namun diperlukan kondusivitas untuk menghasilkan produk legislasi yang berkualitas.

(Sumber: Antaranews.com)

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...