Business is booming.

Ketua KPU Trending, Netizen Kecewa Pelanggaran Tak Batalkan Gibran Calon Nomor 02

Pelanggaran kode etik KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran

Tagar Ketua KPU trending di media sosial X (Twitter) pada Selasa (6/2/2024), menyusul netizen kecewa pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Hasyim Asy’ari berupa sanksi peringatan keras tapi tak batalkan Gibran sebagai calon nomor 02.

Netizen pun gaduh menanggapi tagar Ketua KPU yang trending hingga tercatat 86.200 ciutan yang mereka sampaikan.

Seperti pemilik akun Twitter @afifahafra79 menulis, “Sejarah akan mencatat Pemilu 2024 sebagai Pemilu dengan proses paling memalukan. Setelah ketua MK, kini ketua KPU ditetapkan sebagai pelanggar etik oleh DKPP. Tapi setidaknya kita bisa memperbaiki sejarah dengan tidak mendukung produk cacat hukum itu untuk memegang kekuasaan.”

Lalu pemilik akun Twitter @talrking menulis, “Bener bener abis abisan ya lu gibran, semua lo obrak abrik. MK sampe KPU. Istighfar Gibran istighfar”

@phinutsz menulis, “diskualifikasi 02 lah gila pelanggaran smp ke kpu”

@BforBAM menulis, “Dia sudah kena kasus pelanggaran etik kesekian kalinya. Posisinya aman aman aja sampai sekarang.
Jd gunanya apa diumumkan kalau dia melanggar?

@dwinnura menulis, “Walaupun terlambat tapi setidaknya masyarakat tau ada yg dilanggar”

@2014Adisetyadi menulis, “semua proses pencalonan aja uda langgar aturan, kampanye dilanggar, pemimpin sprti apa jadinya kalo hasil dri pelanggaran”

@ryan_nira menulis, “Yuk, tahu diri yuk. Udahlah mundur aja. Katanya kan jiwa kesatria dan peduli sama Indonesia. Nanti kami maafin deh.”

@Urrangawak menulis, “Gibran cawapres ilegal, paslon paling banyak melanggar aturan.”

@NgkongRoses menulis, “Itu sih tergantung Bawaslu meskipun sudah bejibun pelanggaran yang ditemukan.”

@izoelsaka menulis, “Kita lihat lanjutannya akan seperti apa. Apakah akan diskualifikasi atau hanya penggantian ketua KPU saja.”

@JamalBoegis menulis, “Satu celah muncul dan akan muncul celah-celah selanjutnya.”

@mintch0co__ menulis, “Kalo udh terbukti semua begini apa calon 02 ga mau mengundurkan diri atas kesadaran sendiri aja?”

@mascarponecizz menulis, “Udah jelas² melanggar gini tapi kok gak ada yang nindak. Aneh banget ini negara 😤”

@GuntraSuradire1 menulis, “Bukannya rakyat tidak setuju dengan pencalonan si gibran… Cuma cara nya aja yang gak etis /beretika……kenyataan dan faktanya pencalonan anak presiden terlalu dipaksakan,Semoga masyarakat Indonesia paham akan dengan keputusan MK dan KPU ini telak melanggar demokrasi indonesia”

@LolyYasina menulis, “Aneh kenapa didesaknya baru skrg banget ya pas udh mau pemilu di mulai, apa bener2 udh kepepet menjatuhkan 02 bgt ya??🥴”

@GradyNagara menulis, “Ini artinya pencalonan Gibran berdiri di atas dua pelanggaran etik: Pelanggaran etik oleh pamannya di MK, dan pelanggaran etik oleh ketua KPU. Rezim ini jelas koruptif, dan gw yakin ini cuma puncak gunung es. Gak heran indeks persepsi korupsi negara kita terjun bebas.”

Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Baca Juga:  Profil Kiper Maarten Paes, Resmi Menjadi Pemain Naturalisasi WNI

Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy’ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

“Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja,” tuturnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

(Sumber: Antaranews.com)

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...