Business is booming.

Patroli SPBU, Antisipasi Penimbunan BBM di Seruyan, Kalteng

Kabupaten Seruyan adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibukota kabupaten ini terletak di Kuala Pembuang.

Dalam rangka mencegah penimbunan dan penyalahgunaan pengangkutan BBM Bersubsidi, Regu Patroli Sat Samapta Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng mendatangi SPBU.

Persisnya SPBU di Jl. Ir. Soekarno Kuala Pembuang, Jumat (15/3/2024) pagi.

Menurut petugas SPBU, di tempatnya menyalurkan beberapa jenis BBM diantaranya pertalite, Pertamax, dan solar. Adapun waktu buka dari pagi hingga siang.

Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto, S.I.K. melalui Kasat Samapta Iptu Miftah Khoiri Muti, S.Sos. mengatakan, pengawasan dan pemantauan terhadap pendistribusian BBM di SPBU perlu dilakukan.

Ini sebagai antisipasi kelangkaan BBM akibat ulah nakal oknum penimbun BBM.

“Selain itu untuk mengantisipasi terjadinya antrean panjang yang mengakibatkan arus lintas di sekitar SPBU menjadi macet”, ungkapnya.

Kabupaten Seruyan adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia.

Ibukota kabupaten ini terletak di Kuala Pembuang.

Pada tahun 2022, penduduk kabupaten ini berjumlah 166.072 jiwa, dengan kepadatan 10 jiwa/km2.

Sebelumnya,  Polri melalui Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2,2 ton BBM jenis solar serta dua orang tersangka berinisial M (20) dan A (19).

Dalam menjalankan aksinya para tersangka berperan sebagai pembeli dan pengangkut BBM bersubsidi tanpa adanya surat izin.

Baca Juga:  Profil Ardhito Pramono dan Pramono Anung, Tak Ada Hubungan Meski Ardhito Mengaku Anak Pramono

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Juga Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Divisi Humas Polri)

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...