Polda Jabar Buru Tiga DPO Kasus Vina Cirebon, Bantah dari Keluarga Polisi
Beredarnya film Vina: Sebelum 7 Hari,hingga hari keenam sudah 2.548.478 orang menyaksikan kisah Almarhumah Vina.
Kasus pembunuhan Vina di Cirebon 2016 lalu mencuat lagi.
Pertama selain beredarnya film Vina: Sebelum 7 Hari, juga pengungkapan Polda Jabar yang tengah memburu 3 tersangka DPO alias belum tertangkap.
Berdasarkan laporan instagram @vinasebelum7hari.movi hingga hari keenam sudah 2.548.478 orang menyaksikan kisah Almarhumah Vina.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. melaksanakan Doorstop kasus Vina Cirebon,Selasa(14/5/2024)
Kasus ini awalnya ditangani berdasarkan laporan di Polres Cirebon Kota kurang lebih pada bulan Agustus tahun 2016.
Kemudian penyidik dari polres Cirebon kota telah melakukan penyidikan serta melakukan upaya penangkapan terhadap beberapa pelaku yang ada.
”Karena merupakan kasus menonjol dimana sebelumnya kasus ini dilaporkan merupakan suatu kecelakaan, kemudian ada kecurigaan, kasus yang menimpa dua orang korban yaitu Eki dan saudari Vina bukan karena kecelakaan melainkan pembunuhan,” ujar Jules Abraham.
Setelah itu penyidikan Polres Kota Cirebon dilimpahkan ke Polda Jabar, sejak September setelah dilaporkan, kemudian penyidik Polda Jabar menangani proses penyidikan kurang lebih sampai bulan November.
”Jadi September diterima dan November dinyatakan kasus ini selesai dan di serahkan ke Kejaksaan, kemudian kasus ini begulir di pengadilan. Proses penyidikan menemukan kurang lebih 11 orang tersangka dimana pengadilan memvonis ada 8 orang tersangka dan 3 masih dalam pencarian atau DPO
Dari 8 orang tersangka yang telah divonis, 7 orang masuk dalam klasifikasi dewasa, yang melakukan pembunuhan berencana dengan vonis hukuman seumur hidup.
Sedangkan untuk satu orang tersangka lagi divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak ”
Ada pun ketiga tersangka berstatus DPO berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota maupun Polda Jawa Barat serta di persidangan.
Kombes Pol. Jules Abraham memastikan tidak ada yang menyebutkan identitas 3 tersangka dari keluarga atau anak anggota pihak Kepolisian.
Namun, korban Sdr. Eki adalah anak dari anggota Kepolisian serta pelaku bukan dari keluarga Kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar menghimbau jika masyarakat mengetahui keberadaan 3 DPO tersebut, maka dapat melaporkan ke Pihak Kepolisian untuk dapat di proses dan ungkap seterang- terangnya.
Berikut ini identitas lengkap dengan ciri-ciri dari tiga pelaku buron tersebut dikutip dari pengumuman dalam postingan Instagram resmi Polda Jawa Barat @humaspoldajabar.1
1 Pegi alias Perong (laki-laki): Usia 22 Tahun (pada tahun 2016) – 30 Tahun (2024). Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam2
2 Andi (laki-laki). Usia 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024). Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam
3 Dani (laki-laki) Usia: 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024). Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang