Business is booming.

Polri Rilis Pengapusan Dua DPO Kasus Vina Cirebon, Hanya Satu Pegi Setiawan

“Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan, apabila ada informasi, ada alat bukti yang lain yang bisa membuat lebih terang benderang dalam kasus ini, mohon disampaikan.” 

Polri menegaskan alasan penghapusan dua DPO kasuus Vina Cirebon.

Sebelumnya dinyatakan ada tiga DPO, namun  setelah satu DPO tertangkap yakni Pegi Setiawan alias Perong, dua DPO lainnya dinayatakan tidak ada.

Pengungkapan dan pernyataan itu dipertanyakan publik.

Curigaan adanya permainan hingga rekayasa kasus tetap mencuat di kalangan publik.

Mereka terus memviralkan kasus Vina Cirebon, agar fakta kasus itu benar-benar terungkap dan memiliki nilai keadilan.

Polri menjelaskan soal daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. 

Polri mengatakan awalnya ada tiga DPO, namun berubah jadi satu.

Kadiv
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandy Nugroho saat merilis pernyataan bahwa DPO kasus Vina Cirebon hanya Pegi Setiawan, dua lainnya dihapus. (Divisi Humas Polri)

“Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar, bahwa tadinya DPO ada tiga jadi satu karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif. Oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024).

Sandi mengatakan Polri selalu terbuka jika ada informasi atau alat bukti lain untuk membuat terang kasus ini. 

Dia menyampaikan terima kasih atas perhatian banyak pihak terhadap kasus ini.

“Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan, apabila ada informasi, ada alat bukti yang lain yang bisa membuat lebih terang benderang dalam kasus ini, mohon disampaikan.” 

Baca Juga:  Jejak Karier Mayjen TNI Rudy Saladin, Alumni Akmil 1997 Pertama Sandang Pangkat Mayjen TNI

“Itu artinya bahwa kita membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti lain yang bisa diberikan kepada kepolisian sebagai informasi tambahan untuk mengungkap kasus ini,” kata Sandi.

Sebelumnya, ada delapan orang yang telah ditangkap dan diadili terkait kasus pembunuhan Vina. 

Dari delapan orang itu, tujuh divonis penjara seumur hidup sementara satu lagi sudah bebas karena di bawah umur saat persitiwa terjadi.

Selain delapan orang yang sudah diproses hukum, polisi sempat menyebut ada tiga orang DPO kasus pembunuhan ini. 

Ketiga DPO itu ialah Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

Polda Jawa Barat kemudian menegaskan tak ada lagi buron pembunuhan Vina dan Eky setelah Pegi ditangkap. 

Polda Jabar menyebut total tersangka ada sembilan orang, bukan sebelas.

Sandi mengatakan Polri selalu terbuka jika ada informasi atau alat bukti lain untuk membuat terang kasus ini. 

Dia menyampaikan terima kasih atas perhatian banyak pihak terhadap kasus ini.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...