Business is booming.

Profil Hakim Eman Sulaeman,Hakim PN Bandung, Putus Bebas Pegi Setiawan

Hakim Eman Sulaeman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah

Ini adalah profil Hakim Eman Sulaeman, Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang baru saja memuts bebas Pegi Sulaiman.

Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan Vina dan Eky Cirebon setelah ditanggkap di Bandung, 21 Mei 2024.

Kasus yang terjadi delapan tahun lalu itu yakni tahun 2006 mencuat setelah film Vina Cirebon Sebelum 7 Hari Tayang Dibioskop.

Tak lama kemudian muncul kembali kasus itu setelah tiga orang yang dinyatakan DPO dipertanyakan karena belum tertangkap.

Polda Jabar lalu menangkap Pegi Setiawan dan menyatakan dua orang DPO tak ada.

Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan di depan wartawan. Pegi membanantah telah membunuh Vina Cirebon, ia mengaku di fitnah. Pegi diklaim sebagai tersangka terakhir kasus Vina, dua DPO lainnya dinyatakan tidak ada. (tangkapan layar video Antara)

Penangkapan Pegi Setiawan dan “penghilangan” dua DPO lantas dipertanyakan publik karena dianggap mencurigakan.

Apalagi ekspresi Pegi Setiawan yang merupakan kuli bangunan yang diperkenalkan publik makin meyakinkan bahwa polisi salah tangkap.

Sidang pertama ggatan pra peradilan penetakan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky mulai digelar pada Senin (1/7/2024) di PN Bandung.

Setelah mendengarkan arguman dari kedua belah pihak, Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman memutuskan untuk mengabulkan penggugat.

Status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan batall atau tak terbukti Senin (8/7/2024)

Eman Sulaeman menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap egi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

Baca Juga:  Brimot Trending, Satgas PDIP Perjuangan Tiru Brimob itu Jadi Bahan Olok-olok

Hakim Eman Sulaeman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Profil Eman Sulaeman

Eman Sulaeman kelahiran Karawang 10 April 1975

Ia merupakan Hakim Madya Muda Pengadilan Negeri (PN)  Bandung Kelas 1A Khusus. 

Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), ia memiliki pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b.

Eman Sulaeman bertugas di PN Bandung sebagai hakim sejak 5 Juli 2021. 

Sebelumnya ia bertugas di berabagai Pengadilan Negeri di wilayah Indonesia.

Sarjana Hukum lulusan Universitas Pasundan (Unpas) Bandung ini, memulai kariernya sebagai PNS di Pengadilan Negeri Garut sebagai calon hakim pada 2002 lalu. 

Ia sempat berpindah-pindah tugas, dari mulai PN Sambas, Kalimantan Barat hingga PN Probolinggo, Jawa Timur dan PN Sumber, Cirebon, Jawa Barat.

Eman Sulaeman sempat menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. 

Kemudian menjadi Ketua PN Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pada tahun 2019 ia dimutasi menjadi Ketua PN Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...