Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Selesai, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Jekasaan akan memperkuat fakta-fakta seperti surat bukti disertai hasil visum adanya bekas luka benda tumpul di hati korban Juga bukti lindasan ban mobil kendaraan yang mestinya dipertimbangkan.
Kasus vonis bebasnya Ronald Tannur menjadi catatan publik.
Pemberitaan yang beredar, Tannur telah menyebabkan kekasihnya Dini Sera Afrianti (DSA) meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 lalu.
Hakim pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa Roland Tannur tak terbukti melakukan pembunuhan terhadap DSA.
Dini disebutnya meninggal dunia disebabkan penyakit lain akibat meminum alcohol.
Jadi bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan Roland.
Dengan Keputusan vonis bebas, hakim memerintahkan kejaksaan untuk melepaskan dari tahanan.
Karena jaksa penuntuntut (JPU) tak menerima Keputusan hakim hari itu juga maka putusan itu belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum.
Terbaru pihak kejaksaan negeri Surabaya bahkan menyatakan akan melakukan kasasi.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan ada dua alasan pembebasan Ronald Tannur versi hakim.
Pertama tak adanya saksi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyebab korban (DSA) meninggal dunia karena alkohol dalam lambung.
Alasan itu berbeda dengan fakta yang diperoleh pihak kejaksaan.
JPU dalam sidang itu telah menunjukkan surat bukti disertai hasil visum adanya bekas luka benda tumpul.
Juga bukti lindasan ban mobil kendaraan yang mestinya dipertimbangkan.
Selain itu ia membenarkan adanya CCTV dan kronologi pemukulan.
“Tapi kami menghormati putusan hakim,” kata Putu Arya Wibisana.
Meski menghormati, Putu memastikan akan melakukan kasasi atas putusan tersebut.
Bagaimana bentuk kasasinya, Putu masih merahasiakan karena menunggu Salinan putusan hakim terdahulu.
Ia akan memanfaatkan waktu 14 hari yang tersedia.
Siapa Ronald Tannur
Nama lengkapnya Gregorius Ronald Tannur, usia 31 tahun.
Ia merupakan kekasi Dini Sera Afrianti (29 tahun).
Ia anak mantan anggota DPR Bernama Edward Tannur (anggota DPR RI Komisi IV periode 2019-2024).
Ada pun nama-nama hakim yang membebaskannya adalah Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis Hakim.
Da orang anggota, yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
Erintuah Damanik tercatat sebagai salah satu hakim karier. Pangkatnya adalah Pembina Utama Madya (IV/d).
Mangapul pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Sedang Heru Hanindyo pangkatnya Pembina Utama Muda (IV/c).