Toni Tamsil, Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Timah Divonis Tiga Tahun
Toni Tamsil menjadi terdakwa karena terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi timah.
Toni Tamsil, salah satu terdakwa korupsi timah hanya divonis tiga tahun.
Padahal korupsi timah diduga rugikan negara hingga 300 trliun.
Selain divonis penjara tiga tahun, Toni juga hanya divonis denda Rp 5.000.
Vonis Toni Tamsil dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Kamis (29/8/2024).
Toni Tamsil menjadi terdakwa karena terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi timah.
Sebelumnya, Toni dituntut oleh jaksa 3 tahun 6 bulan penjara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka di tengah-tengah pengusutan kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Toni Tamsil alias Akhi adalah adik Tamron Tamsil alias Aon, pengusaha ternama di Bangka Tengah.
Ia menjadi tersangka duluan saat kejaksaan hendak memeriksa aset kekayaan kakaknya.
Seperti diketahui, Tim Jampindus Kejagung menitipkan Toni Tamsil di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang, Kamis (25/1/2024).
Adik kandung pengusaha timah, Tamron Tamsil alias Aon asal Kecamatan Koba, Bangka Tengah ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Penetapan Toni sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.
Ia menjelaskan dalam undang-undang permasyarakatan, kapan pun pihak penyidik bisa menitipkan tahanan agar tidak melarikan diri dan menghapus barang bukti.
Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, naik ke tahap penyidikan Oktober 2023 lalu.
Kejagung melalui Tim Penyidik Jampidsus telah memeriksa puluhan saksi.
Diantaranya Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjie alias Asin; Direktur dan pegawai PT Refined Bangka Tin, S dan RA; Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2021, AA;
Lalu Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, FE; Direktur Utama PT PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MBG; dan Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa (TIN), ART.
Juga mantan Direktur Utama PT Timah, M. Riza Pahlevi Tabrani; Kepala Divisi Keuangan PT Timah, AU; Sales dan Marketing Senior Manager PT Antam, YH dan karyawan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Butik Emas Antam LM Gading Serpong, MS.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.