Business is booming.

Arhan-Azizah Cerai dengan Status Verstek, Masih Perlu Ikrar Talak

Azizah Salsha telah menghapus memori sebagian besar kenangan bersama Pratama Arhan, di Instagramnya

Meski belum sah bercerai, Azizah Salsha telah menghapus memori sebagian besar kenangan bersama Pratama Arhan, suaminya.

Azizah Salsha hanya menyisakan satu foto bersama suaminya namun dengan menutup kolom komentarnya.

Arhan yang pemain sepakbola nasional menikahi Azizah pada Agustus 2023 di Tokyo Jepang.

Arhan telah melayangkan surat gugat cerai pada 1 Agustus 2025.

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa resmi memutus cerai rumah tangga Pratama Arhan- Azizah Salsha, Senin (25/8/2025).

Sidang kedua 11 Agustus 2025 berlangsung tanpa kehadiran langsung kedua pihak, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan cerai dengan status verstek.

Humas PA Tigaraksa, Mohamad Sholahudin menyebut Arhan masih wajib mengucapkan ikrar talak dalam waktu 14 hari.

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa juga menulis artikel berjudul

Hak Perlawanan Terhadap Putusan Verstek

1 Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg., Tergugat/ Para Tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat.

Semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391 HIR: dalam menghitung tenggang waktu maka tanggal/ hari saat dimulainya penghitungan waktu tidak dihitung).

2 Jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada Tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning Tergugat hadir, maka tenggang waktunya sampai pada hari kedelapan sesudah aanmaning (peringatan).

Baca Juga:  Profil Irjen Pol H. Nazirwan Adji Wibowo, Akpol 1994, Penugasan pada Wantannas

3 Jika Tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning maka tenggang waktunya adalah hari kedelapan sesudah Sita Eksekusi dilaksanakan. (Pasal 129 ayat (2) jo.

Pasal 196 HIR dan Pasal 153 ayat (2) jo. Pasal 207 RBg). Kedua perkara tersebut (perkara verstek dan verzet terhadap verstek) berada dalam satu nomor perkara.

4 Perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek.

5 Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pemeriksaan perkara verzet dilakukan secara biasa (lihat Pasal 129 ayat (3) HIR, Pasal 153 ayat (3) RBg. dan SEMA No.9 Tahun 1964).

6 Apabila dalam pemeriksaan verzet pihak penggugat asal (Terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan secara contradictoire, akan tetapi apabila Pelawan yang tidak hadir maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya ini tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi bisa diajukan upaya hukum banding (Pasal 129 ayat (5) HIR dan Pasal 153 ayat (5) RBg).

7 Apabila verzet diterima dan putusan verstek dibatalkan maka amar putusannya berbunyi:

  • Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar.
  • Membatalkan putusan verstek.
  • Mengabulkan gugatan penggugat atau menolak gugatan pengugat.
  • Apabila verzet tidak diterima dan putusan verstek tidak dibatalkan, maka amar putusannya berbunyi :
  • Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar.
  • Menguatkan putusan verstek tersebut.
  • Terhadap putusan verzet tersebut kedua belah pihak berhak mengajukan banding.
  • Dalam hal diajukan banding, maka berkas perkara verstek dan verzet disatukan dalam satu berkas dan dikirim ke
  • Pengadilan Tinggi Agama dan hanya ada satu nomor perkara.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2009, hlm. 386-387. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...