Musisi Fariz RM Akhirnya Bebas dari Penjara, Begini Kronologi Kasusnya
Pada Kamis 18 Februari 2025, Fariz kembali ditangkap yang keempat kalinya terkait kasus kepemilikan narkoba.
Musisi Fariz RM yang kini berusa 67 tahun, akhirnya bebas dari penjara setelah menjalami hukuman 10 bulan terkait kasus narkoba.
Deolipa Yumara, pengacara Fariz RM menyebut kliennya akan menggelar festival musik dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan saat mendamping Fariz RM bebas dari penjara, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Deolipa, di penjara pun kliennya berkarya terus kanmeski tanpa alat musik.
Fariz RM sebelumnya menjalani hukuman 10 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Perkara tersebut menjadi kasus narkoba keempat yang menjeratnya.
Profil Fariz RM
Fariz Roestam Moenaf lebih dikenal sebagai Fariz RM, lahir 5 Januari 1959 (67 tahun)
Ia seorang penyanyi, pemusik, dan penulis lagu berkebangsaan Indonesia keturunan Belanda, Betawi, dan Minangkabau, Sumatera Barat.
Ia dikenal atas lagu-lagu ciptaannya, seperti “Barcelona” dan “Sakura”, pada awal dekade 1980-an.
Fariz mengaku pernah kecanduan alkohol dan mengonsumsi narkoba.
Bahkan akibat kebiasaannya itu, Fariz divonis menderita liver pada tahun 1996.
Penyakit itu pula yang membuat tubuh Fariz sekarang terlihat kurus sekali dan dokter menyatakan tubuhnya tak mungkin gemuk lagi.
Tahun 2001, Fariz berurusan dengan polisi dengan tuduhan terlibat kasus peledakan bom di Asrama Mahasiswa Iskandar Muda, Manggarai, Jakarta Selatan.
Fariz dicurigai lantaran ditemukan surat yang dibuatnya dan ditujukan kepada Panglima GAM di lokasi ledakan bom.
Enam tahun kemudian Fariz berurusan lagi dengan polisi.
Pada dini hari 28 Oktober 2007 ia ditahan polisi dalam sebuah razia di Jakarta.
Ia ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Setelah melalui tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja. Dan terancam UU Narkotika dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Dia akhirnya divonis 8 bulan penjara potong masa hukuman.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara.
Selain itu, sisa hukuman Fariz juga bakal dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.
Kemudian, pada bulan Agustus 2018 Fariz RM ditangkap lagi terkait kasus narkobanya yang ketiga yakni kepemilikan sabu seberat 900 miligram.
Pada Kamis 18 Februari 2025, Fariz kembali ditangkap yang keempat kalinya terkait kasus kepemilikan narkoba.
Ia diamankan pihak kepolisian di Bandung.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan sopirnya, ADK, dan disita barang bukti berupa ganja dan sabu.
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada 21 Juli sempat ditunda.
Akhirnya pada 4 Agustus 2025, JPU secara resmi menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.
Pada 11 September 2025, Fariz dijatuhkan hukuman vonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba yang menjerartnya.
Kronologi Kasus Narkoba Menjerat Fariz RM
18 Februari 2025: Fariz RM ditangkap di Bandung dengan  barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, yang diduga kuat miliknya.
4 Agustus 2025
Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
11 Nopember 2025: Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fariz RM sudah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 7 bulan.
9 Februari 2026: Fariz RM dikabarkan akan bebas dari penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya pada 2025. Fariz disebutkan akan menghirup udara bebas pada pekan depan.