Kisah Tong Biru dalam Kasus OTT KPK di Kabupaten Klaten
Tiga orang jadi tersangka; yakni Bupati Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (Kepala BPK Jateng) dan M. Amin Wahyu Utomo, pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya hanya menahan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Klaten dan dan Jakarta.
Tiga orang tersebut masing-masing Hamenang Wajar Ismoyo – Bupati Klaten (Penyelenggara Negara).
Ahmad Luthfi H. Rahmatullah – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah dan M. Amin Wahyu Utomo – Pihak swasta.
Jumpa pers kasus OTT di Klaten dipimpin Achmad Taufik Husein, Plt. Direktur Penyidikan KPK
didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Jumat malam, 16 Oktober 2026 pukul 22.00 WIB.
Dalam acara tersebut KPK menunjukkan tong biru berisi uang. Tong biru merupakan benda yang disita dalam OTT tersebut.
Sebelumnya Kamis, 15 Oktober 2026, terdapat total 20 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
Selain ketiga tersangka di atas, terdapat beberapa orang lainnya yang turut diamankan dan diperiksa oleh tim KPK.
Yakni, aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dan dinas-dinas terkait (OPD/SKPD).
Pegawai/ASN dari lingkungan BPK Perwakilan Jawa Tengah.
Pihak Swasta atau kontraktor lainnya yang diduga terkait dengan klaster proyek pengadaan.
Kisa Tong Biru
Uang dalam tong biru dalam kasus tersebut cukup menarik perhatian.
Uang tersebut ditemukan dan disita oleh tim KPK di rumah Hanaku Agni Sadewo (HAS), yang merupakan adik kandung dari Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.
Di dalam tong biru tersebut berisi uang tunai senilai Rp934.000.000.
Uang dalam Tong Biru tersebut berisi uang pecahan Rupiah ini dibungkus di dalam dua kantong plastik bening besar sebelum dimasukkan ke dalam tong plastik tersebut.
Jumlah ini merupakan porsi terbesar dari total barang bukti uang tunai senilai total Rp1,2 miliar yang disita oleh KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten.
Berdasarkan konstruksi perkara KPK, uang ratusan juta tersebut merupakan uang suap dan gratifikasi yang dikumpulkan dari sejumlah klaster perkara di lingkungan Pemkab Klaten.
Ini mencakup fee proyek pengadaan barang dan jasa, setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD, perizinan, hingga setoran dari paguyuban tambang.
Modus menyembunyikan uang di dalam tong plastik ini diduga sengaja digunakan untuk menampung atau menyimpan uang haram tersebut agar tidak memancing kecurigaan.
Adapun peran HAS sebagai perantara suap Tambang Galian C.
Bupati Hamenang diduga menerima uang suap sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang dipimpin oleh pihak swasta bernama Legiman.
Uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada Bupati, melainkan disalurkan melalui tangan Hanaku atau HAS sebelum akhirnya digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Hanaku berperan menyediakan rumah kediamannya sebagai tempat menyembunyikan uang hasil kejahatan.
Di rumah inilah tim penyidik KPK menemukan barang bukti terbesar berupa tong plastik warna biru yang di dalamnya tersimpan uang tunai siap pakai senilai Rp934 juta