Profil Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Divonis Penjara Tapi Hak Politik Tak Dicabut
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 21 Oktober 2026, hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi.
Bupati Pati nonaktif Sudewo, divonis 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 21 Oktober 2026, hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi.
Persisnya dalam proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Vonis pidana penjara yang dijatuhkan hakim sama persis (selaras) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu 8 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa KPK menuntut agar hak politik Sudewo dicabut selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa tahanan.
Namun, majelis hakim menolak tuntutan tersebut, sehingga hak politiknya tidak dicabut.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Edwin Pudyono memutuskan untuk menolak tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman pokok.
Karena hak pilih aktif dan pasifnya tidak dicabut oleh pengadilan, politisi Partai Gerindra ini secara hukum tetap bisa maju kembali dalam pemilu atau pilkada di masa depan.
Mengingat ia divonis 8 tahun 6 bulan penjara pada akhir 2026, ia diperkirakan baru akan menyelesaikan masa tahanan murninya pada sekitar tahun 2034 atau lebih cepat jika mendapatkan remisi.
Setelah bebas, ia bisa langsung terjun kembali ke dunia politik praktis tanpa ada hambatan boikot hak politik.
Profil Sudewo
Sudewo, S.T., M.T. adalah politikus asal Pati, Jawa Tengah, yang menjabat sebagai Bupati Pati sejak dilantik pada 20 Februari 2025.
Sudewo kelahiran Pati, 11 Oktober 1968 (58 tahun).
Sebelum memimpin Kabupaten Pati, ia memiliki rekam jejak panjang sebagai birokrat di bidang infrastruktur serta legislator di tingkat nasional (DPR RI).
Langkah politiknya terhenti setelah ia dinonaktifkan akibat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2026.
Riwayat Pendidikan
S1 Teknik Sipil, Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta (Lulus 1993)
S2 Magister Teknik Pembangunan, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang (Lulus 2001)
Riwayat Karier
1993–1994: Staf Profesional di PT Jaya Construction/Jaya Konstruksi.
1996–1999: Staf di Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bali.
1997–1999: Tugas kedinasan di lingkup PU Kanwil Jawa Timur.
1999–2006: PNS di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Ia mengundurkan diri/pensiun dini dari PNS untuk fokus ke dunia politik dan bisnis.
Periode 2009–2013: Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Tengah VII (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga).
Periode 2019–2024: Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra dapil Jawa Tengah III (Pati, Grobogan, Blora, Rembang) bertugas di Komisi V (membidangi Perhubungan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat).
Catatan: Pada Pileg 2024 ia sempat terpilih kembali, namun memilih maju di Pilkada Pati.
20 Feb 2025–Januari 2026: Bupati Pati. Berpasangan dengan Risma Ardhi Chandra, ia memenangkan Pilkada Pati 2024.
Selama menjabat, ia sempat menuai kontroversi besar akibat kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250% yang memicu demonstrasi puluhan ribu warga pada Agustus 2025.
Jabatan eksekutifnya resmi dinonaktifkan pada Januari 2026 setelah tersandung kasus korupsi.