Business is booming.

Bersalah, Lili Pintauli Siregar Hanya Potong Gaji, Netizen Minta Dipecat

Gaji hampir 90 jeti dipotong 2 Jeti mah ga ngaruh... Pecat langsung saja

Salah Satu Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar jadi bahan perbincangan.

Kata pecat menjadi trending dan dialamatkan kepadanya.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dianggap bersalah karena telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Namun Dewan Pengawas (Dewas) KPK hanya menghukum Lili Pintauli Siregar dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan.

Lili dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Namun dimata netizen hukuman itu terlalu ringan, Lili seharusnya dipecat.

Demikian cuitan netizen tentang saran pemecatan Lili

@na_dirs: Di KPK gak ada Taliban. Adanya pelanggaran etik dan pemotongan gaji. Tim horeee pendukung TWK mana suaranyaaaa (tertawa)

@Simpangan2024: Mari kita budayakan kelebihan bayar dan melanggar kode etik

@julhamar18: Pantes di DKI aman2aja mungkin banyak orang yang seperti ini di @KPK_RI
harusnya di pecat dan di pidana

@albertocung: Gaji hampir 90 jeti dipotong 2 Jeti mah ga ngaruh… Pecat langsung ganti yg lain..

@SiaranBolaLive: Trending “pecat” kirain ada pelatih dipecat…gak taunya Anak Politik lagi mendesak KPK untuk pecat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang lakukan pelanggaran etik KPK.

@H4l1mun_D1n61n: Harusnya pegawai KPK itu jika ada pelanggaran yg menyangkut penanganan kasus korupsi sekecil apapun. Langsung proses hukum dan di pecat.

Dinyatakan Bersalah

Baca Juga:  MSAT Pelaku Pencabulan dan Anai Kiai Jombang Menyerahkan Diri, 320 Orang Diamankan

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK.

Lili Pintauli telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Ia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Atas tindakan tersebut, Lili mendapat sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Demikian penyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).

Profil Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar merupakan Wakil Ketua KPK terpilih periode 2019-2023.

Ia adalah seorang advokat dengan harta kekayaan total Rp 1,7 miliar.

Adapun mengutip dari laman KPK, Lili adalah seorang advokat kelahiran Bangka Belitung, 9 Februari 1966.

Ia pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008 – 2013 dan 2013 – 2018.

Lili mengenyam pendidikan hukum pada jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.

Lili mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991 – 1992.

Kemudian, ia bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992 – 1993 sebagai asisten pengacara.

Pada 1994 Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...