Lili Pintauli Siregar Mundur, Novel Baswedan Pertanyakan Pernyataan Firli Bahuri
Modus menghindari terungkapnya fakta jelas pelanggaran sbgmn Firli Bahuri saat mjd Deputi Penindakan KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memilih mundur dari jabatannya.
Padahal ia sedang menjalani sidang kode etik dari Dewan Pengawasa (Dewas) KPK.
Pimpinan KPK berlatar belakang pengacara itu mestinya menjalani sidang etik tanggal 11 Juli 2022.
KPK kemudian menerima surat pengunduran diri Lili, yang ternyata sudah diajukan kepada Presiden Jokowi sejak 30 Juni 2022.
Dewas pun menggugurkan persidangan etik untuk Lili dengan alasan yang bersangkutan sudah bukan lagi bagian dari KPK.
Sikap ini disayangkan publik karena kasusnya menjadi tak terungkap.
Mantan penyidik KPK salah satunya yang menyayangkan itu, ia pun membuat thread melalui akin twitternya @nazaqistsha
@nazaqistsha: Mengenai Lili Pintauli Siregar yg mengundurkan diri dari jabatan sbg Pimp KPK, saat proses sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK, ada bbrp masalah yg perlu kita cermati, yaitu:
1 Dugaan kebohongan publik oleh Pimp KPK: Lili mengundurkan diri pada sekitar tgl 30 Juni 2022, surat pengunduran dirinya tentu disampaikan kpd Pimp lainnya. Tetapi dlm penyampaian kpd publik disampaikan Ketua KPK tdk tahu.
2 Tdk terungkapnya fakta lengkap pelanggaran Kemungkinan besar perbuatan Lili tdk dilakukan sendiri, Apakah ada Pejabat KPK lain yg berbuat serupa? Apakah ada pihak yg membantu, berupaya utk menutupi perbuatan Lili? Dgn tdk disidangkan akan membuat tdk terungkap semua hal tsb
3 Modus menghindari terungkapnya fakta jelas pelanggaran sbgmn Firli Bahuri saat mjd Deputi Penindakan KPK yg akan disidangkan atas pelanggaran etik serius.
4 Dugaan sbg upaya utk melindungi Lili Pintauli Siregar dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan ybs.
“Lalu bgmn dgn dugaan ini?,” tulis Novel seraya membagikan berita Tempo berjudul: Lili Pintauli Siregar Disebut Sempat Ingin Suap Dewas KPK.
Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar memilih mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK sebelum diadili etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ia rela melepas gaji dan tunjangannya sebagai pimpinan KPK yang mencapai ratusan juta pun tak lagi diterima.
Aturan mengenai gaji pimpinan KPK terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Disebutkan bila gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Namun tunjangannya sangat jauh lebih besar dari gaji pokoknya.
Keseluruhan tunjangan itu mencapai Rp 107 juta. Namun, dari semuanya, hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi.
Selain itu, tunjangan hari tua merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara.
Dengan asumsi tersebut, tunjangan yang diterima tunai adalah Rp 84.839.000. Ditambah dengan gaji pokok, maka seorang Wakil Ketua KPK mendapatkan Rp 87.611.000.
Pengganti Lili Diproses
Sementara itu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa penentuan kandidat pengganti mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar masih dalam proses.
Hal tersebut disampaikan Presiden merespons pertanyaan awak media terkait pengganti Lili Pintauli Siregar, Selasa (12/07/2022), usai meninjau Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BBPadi), di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
“Masih dalam proses untuk pengganti dari Bu Lili Pintauli, masih dalam proses. Karena kan baru saja surat pemberhentiannya, minggu yang lalu sudah saya tanda tangani, dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya,” ujar Presiden.
Presiden menambahkan, nama calon pengganti Lili Pintauli akan segera diajukan kepada DPR RI.
“Kami akan segera mengajukan ke DPR, secepatnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri dan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.