Business is booming.

Indomaret Trending, Tarif Tukang Parkir 2K Jadi Perdebatan Netizen

Informasi Tarif Parkir Gratis dan Bisa Lapor Polisi Setempat Dapat Dukungan

Indomaret trending. Parkir gratis di minimarket yang lokasinya sudah sangat menyebar itu memperoleh respon positif.

Artinya banyak konsumen Indomaret yang mendukung parker gratis meski faktanya banyak yang tetap dimintai parker oleh orang-orang diluar Indomaret.

Umumnya pemuda setempat, banyak yang menduga terkait mafia parker.

“Semoga banyak ditiru dan diterapkan Indomaret-Indomaret lain @Indomaret, “ tulis akun @RDNADN.

Cuitannya ditulis dengan membagikan sebuah pengumuan di Indomaret yang menyebut parker gratis. Bila ada yang minta uang parkir bisa dilaporkan ke polisi khususnya Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi.

Nah begitu ada yang meminta memahami posisi tukang parkir, netizen lain memberikan fakta berbeda tentang tukang parkir tak ramah di Indomaret.

“Cobalah bijak, mereka markir untuk menghidupi keluarganya masa 2k dipermasalahin, tpi kalu parkiran di ruko atau mall ga dipermasalahin walaupun bayar mahal. Kalau ga ada uang receh kan tinggal bilang ke abang parkirnya dia juga paham pasti,” tulis @Alnmaulana mengomentari @RDNADN

Berikut tanggapan untuk @Alnmaulana0 dan cuitan terkait trending Indomaret.

@Raditya_rrrr membalas @Alnmaulana0: Kau hidup dmna ada parkiran liar sesopan itu? Zimbabwe? Menghidupi keluarga tu kerja bukan malak, tukang parkir klo nolong jg gw kasih 5rb malah, ada yg ditutupin kardus segala. Lah klo cmn plenga plengo pasang tampang preman trus minta duid ya dibacok jg gapaapa kali

@AgumpratamaREAL: Membalas @Alnmaulana0 Bukan masalah 2k nya sih, lebih ga setimpal bngt ngasih 2k cuman2 gitu. Kita pergi ke Indomart paling beli apa sih cuman sebentar udah gitu kena parkir kecuali pergi belanja bulanan kaya ke Superindo dll yang kita tuh lama di dalam ya ga masalah kalo bayar parkir.

Baca Juga:  Profil Robby Purba, Dibully Netizen karena Viralkan Satpam Pukul Anjing

@hahahanjiing Membalas @Alnmaulana0: Hah ? Gimana2? Menghidupi keluarganya?Gak kerja aja menghidupi.gini loh mas,kadang tuh mereka cuma megang motor doang tanpa bantuin keluarin motor atau cuma berdiri,nerima uang 2rb, kembali lagi duduk.Fakta!!Walau banyak juga yg beneran kerja.Ini yg bikin org2 males parkir disitu
@tiyah_mar: Membalas @Alnmaulana0: Apa ga pernah ngerasain bang, kita udah ngasih nih 2rb ya, eh tau-taunya kaga ditarikin pas mau mundur, kaga di stopin lalinnya buat nyebrang. Jadi 2rb itu apa dong?

@arfibambani membalas @RDNADN Sekali lagi, tukang parkir ilegal adalah bemper sosial. Seribu dua ribu Anda akan bikin mereka tak lakukan tindak kriminal lebih besar dan membahayakan. Mungkin opini saya tak populer. Namun selama negara lebih sibuk urus Rachel Vennya, mending kasih seribu dua ribu buat mereka

@aganny membalas @RDNADN: I beg to differ, mafia lahan parkir gak jarang berebutan smp ribut dan memakan korban. Seribu-dua ribu di Indomaret, sepuluh ribu-dua puluh ribu di Senopati. Lahan basah, semua doyan, yang jagoan yang menang. Mesti ada regulasinya, jangan dinormalisasi.

@babanananana: Membalas @RDNADN: sbnrnya gue ga masalah dengan adanya tukang parkir, asal dia keliatan kerjanya, misal bantu narikin motor, bantu berhentiin kendaraan dr lawan arah kalo nyebrang, ini udah pas dateng dia duduk aja, pas udah keluar dia bediri di belakang motor, pas udah dikasih malah lanjut ngopi

Keterangan Pihak Indomaret

Viral di media sosial sebuah foto yang menampilkan banner parkir gratis khusus konsumen Indomaret.

Foto yang diunggah oleh akun Twitter @RDNADN, Selasa (26/10/2021), menampilkan tulisan bahwa konsumen Indomaret dapat lapor polisi jika diminta uang parkir.

“Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polse Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi,” demikian pernyataan dari banner tersebut.

Baca Juga:  Profil AKBP Yudha Pranata, Akpol 2004, Kapolres Nagekao dan Kontroversi Tancap Pisau Sangkur

Banner tersebut lantas mendapat sambutan baik dari para netizen yang meminta kebijakan tersebut diterapkan di semua cabang Indomaret.

“Ayo dong nih taro di semua cabang,” tulis akun @supersonicsad di kolom komentar.

“Udah berbulan-bulan gue ga ke Indomaret deket rumah, karena ga sudi bayar (parkir),” tulis @windyarn.

Menurutnya kebijakan tersebut dilakukan salah satu toko Indomaret di kawasan Bekasi.

“Betul, foto tersebut di toko Indomaret area Bekasi,” kata Wiwiek Yusuf saat dihubungi KOMPAS TV via WhatsApp, Rabu (27/10/2021) siang.

Wiwiek menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.

“Ya di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian,” ujarnya.

Kebijakan parkir gratis ini diterbitkan agar konsumen Indomaret lebih nyaman berbelanja tanpa khawatir ditagih uang parkir.

“Agar konsumen lebih convinience atau nyaman,” tandasnya.

Dalam banner tersebut, tertulis juga bahwa Indomaret mempersilakan konsumen yang dirugikan saat dimintai uang parkir untuk melapor ke polisi dengan Pasal 368-371 KUHP yang merupakan bagian dari Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Persoalan lahan parkir ini memang kerap menjadi polemik, baik bagi pemilik usaha maupun masyarakat yang merasa terganggu.

Padahal, pemerintah sudah memberikan aturan yang jelas mengenai parkir.

Secara umum, peraturan mengenai retribusi parkir diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 110 ayat 1 huruf e disebutkan bahwa retribusi parkir termasuk dalam jenis retribusi jasa umum.

Baca Juga:  Profil Zara Ridwan Kamil, Lepas Hijab dan Minta Tak Salahkan Ortu

Sementara mengenai teknis retribusi parkir di tempat umum diatur oleh Perda berdasarkan masing-masing daerah.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...