Business is booming.

Mungkinkah Tuntutan Buruh agar UMP DKI Rp5.3 Juta di Masa Pandemi Dipenuhi?

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan perlu mencari angka yang adil terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Buruh menuntut UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp5,3 juta atau minimal naik 10% dari Rp 4,4 juta menjadi Rp4,8 juta.

“Semua aspirasi buruh, pekerja, karyawan, maupun ASN sekalipun menyampaikan aspirasi, tentu kami sikapi secara baik, secara bijak.

“Itu sangat manusiawi wajar, negara kita negara demokrasi, boleh. Yang penting harus proporsional,” ujar Ariza dikutip Sindonews.com, Rabu (27/10/2021).

Namun Ariza mengingatkan, saat ini masih situasi sulit bagi tiga pihak, yakni masyarakat, pengusaha, dan pemerintah. Apalagi pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Pengusaha kan sekarang banyak juga yang berat. Jadi kita memang harus adil bagi semua.

“Sekarang ini kan yang berat siapa? ya pengusaha berat, masyarakat berat, pemerintah berat. Jadi memang semuanya harus adil.

“Nanti kita carikan formula yang terbaik bagi semua pihak,” tuturnya.

Ia berharap akan ada keputusan terbaik, baik bagi buruh, pemerintah, dan pengusaha.

Sebab, dalam situasi normal setiap tahun UMP memang selalu naik.

Hanya, situasinya saat ini beda. Untuk itu, keputusan yang diambil harus benar-benar adil.

“Adil bagi buruh, adil bagi pengusaha, adil bagi pemerintah, dan yang paling penting adil bagi masyarakat.

“Pada waktunya nanti akan kita putuskan yang terbaik. Yang terbaik buat buruh, pengusaha, pemerintah, yang paling penting baik bagi masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga:  Pandji Trending dan Bertabur Meme, Bagaimana Awal Mulanya?

Sebelumnya, serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp5,3 juta.

Jika memang tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi, serikat buruh meminta kenaikannya paling tidak 10%.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...