Business is booming.

Bripda Randy Akhirnya Dipecat dari Kepolisian Kasus Novia Widyasari

Tersangka juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55 tentang aborsi

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (Bripda RB) masih trending, kali ini dalam bentuk #Randybagusharisasongko

Labar terbaru ia langsung dikenai dua hukuman menyusul perbuatannya yang diduga menyebabkan sang kekasih Novia Widyasari (23) bunuh diri.

Yakni pasal aborsi dan dipecat secara tidak hormat dari kepolisian. Dimedia sosial beredar foto Bripda RB menggunakan baju tahanan dibalik jeruji.

Seperti doketahui, seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia karena bunuh diri dimakam ayahnya di Mojokerto, Kamis (2/12/2021).

Belakangkan terungkap bahwa penyebab mahasiswi Unibraw Malang bunuh diri itu karena depresi.

Bripda BR, anggota polisi di Polres Pasuruan itu, memaksa Novia yang dipacarinya melakukan aborsi.

Pemaksaan tersebut ikut andil menyebabkan Novia depresi hingga akhirnya bunuh diri.

Dalam jumpa pers yang dipimpin Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, akhirnya diputuskan bahwa Bripda RB bersalah.

Secara pidana umum Bripda RB dianggap bersalah dan akan dijerat Pasal 348 Juncto 55 tentang aborsi.

Sementara perbuatan melanggar hukum secara internal melalui Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

Dalam pasal itu, Bripda RB dikenaik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.

Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan.

Untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.

Baca Juga:  Alvaro Morata Pemain Terbaik, Antar Atletico ke Puncak Klasemen di Liga Champions

Diawali Polres Mojokerto Kabupaten, pada tanggal 2 Desember 2021, mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada seorang wanita bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Dari laporan tersebut, polres mojokerto bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa bunuh diri seorang wanita muda tersebut yang di Back Up juga oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Pada Sabtu (4/12/2021) Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi Dirreskrimum Kombes Totok Suharyanto menggelar pengungkapan kasus kematian mahasiswi tersebut.

Waka Polda Jatim menjelaskan, hasil dari penemuan mayat itu ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium.

Sedangkan hasil dari Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada 2 Desember 2021 tidak ditemukan tanda – tanda penganiayaan.

“Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto,” kata Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Lanjut Hadi, hasil kerja keras dari Polres Mojokerto Kabupaten, akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka yang mana bersangkutan oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

“Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” sebut Brigjen Pol Slamet sepereti dilansir humas.polri.go.id

Kemudian keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang di kos maupun di hotel.

“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tandasnya.

Baca Juga:  Max Sopacua Trending, Ucapan Bela Sungkawa dari Teman, Lawan Politik

“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” sambungnya.

Maka dua pasal pun akhirnya dijatuhkan kepada Bripda RB.

“Kita akan menerapkan pasal – pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ucapnya.

Kami akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri. Namun sementara kita sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Apa yang kita dapatkan sesuai dengan pasal – pasal tersebut fan sudah terpenuhi semua.

“Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan,” pungkasnya.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...