Hari Ini Harga Minyak Goreng Ditetapkan Satu Harga Rp 14.000 per Liter
Dapat Dukungan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Rp 7,6 Triiun
Pemerintah memutuskan untuk menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni Rp 14.000 per liter.
Sebelumnya dalam beberapa pekan terakhir harga minyak goreng melonjak menjadi lebih dari Rp 20.000 per liter.
Bahkan harga minyak goreng di aplikasi belanja online sempat mencapai harga 25.000 per liter.
Keputusan harga minyak goreng Rp 14.000 per kg disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melalui thread akun @MendagLutfi.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto mengakui kebijakan harga itu antara lain berkat dukungan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Lembaga itu memberi dukungan agar minyak goreng satu harga dengan dukungan dana sebesar Rp7,6 triliun.
Berikut thread atau utas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melalui akun @MendagLutfi.
• Saya mengeluarkan kebijakan minyak goreng satu harga yang dimulai Rabu, 19 Jan 2022 pukul 00.01 waktu setempat. berkomitmen memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau. (1)
• Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng baik kemasan premium / sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk kebutuhan rumah tangga & usaha mikro. Produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti Pemerintah. (2)
• Penyediaan minyak goreng satu harga akan dilakukan melalui ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia. Untuk pasar tradisional diberikan waktu 1 minggu untuk penyesuaian. (3)
• Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan menyiapkan Rp7,6 T untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan / 1,5 miliar liter selama 6 bulan. (4)
• Untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri, @kemendag melakukan perubahan peraturan terkait ekspor minyak kelapa sawit (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng. Permendag 02/2021 akan mulai berlaku 24 Jan 2022. (5)
• Masyarakat tidak perlu panic buying karena pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat. (6)
• Para produsen / eksportir yang tidak mematuhi ketentuan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan / pencabutan izin. Pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas kepada pelaku usaha dan konsumen yang melanggar. (7)
Dukungan Pendanaan
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto jga mengabarkan pemberlakuan kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter hari ini, Rabu (19/01/2022).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujar Airlangga, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Rabu (19/01/2022).
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, yaitu Rp14.000 per liter.
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
“Diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” ujar Menko Ekon.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Sebelumnya, Presiden dalam pernyataannya di awal Januari lalu telah memerintahkan jajarannya untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Seperti diketahui, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil di pasar ekspor sedang tinggi.
“Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” ujar Presiden.