Business is booming.

Mangkir Panggilan Polisi Alasan Cacat Prosedur, Edy Mulyadi Dicap Pengecut

Didepan kayak singa, nantangin giliran dipanggil polisi mangkir. Ed ed

Mangkir dari panggilan polisi terkait dugaan ujaran kebencian Kalimantan tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi dicap pengecut.

Hal itu tampak dari trendingnya kata pengecut di twitter siang ini.

Memang jika diklik pengecut juga ada yang mengarahkan ke KSAD Jendral Dudung karena belum juga turun menghadapi KKB Papua.

Padahal baru saja tiga anggota TNI tewas usai baku tembak dengan KKB Papua.

Ada juga yang mengarahkan ke Eggi Sudjana yang menganggap kasus Jin Buang Anak bisa memunculka kesan kriminalisasi aktivis Islam plus rezim.

Namun yang dominan adalah mangkirnya Edy Mulyadi terhadap panggilan Bareskrim Polri.

Berikut cuitan sejumlah netizen terkait pengecut.

@YogaPras_: Didepan kayak singa, nantangin giliran dipanggil polisi mangkir. Ed ed… Pengecut

@soen_cak: Edy Mulyadi ga penuhi panggilan Mabes polri. Ternyata dia pengecut. Klo seperti ini bisa jadi dia akan diambil orang2 Kalimantan yg sdh berada di Jakarta. #TangkapEdyMulyadi

@Beyondsteel: Pengecut ? hmmm…

@gha_fi: PENGECUT #HukumAdatBerlaku

@Asween80B: Si edy dkk kan emang pengecut..liat aja si azam sampe belepotan bawa2 nama ALLAH buat ngelezzzz… #TangkapEdyKadrun #TangkapAzamKhan

@RiuRizkiUtomo_: Monggo saja menolak panggilan 1, tapi polisi bisa jemput paksa bila : 1. Cukup & Kuat bukti utk menetapkan sebagai tersangka. Atau 2. Setelah mangkir lagi dipanggilan ke dua.

Baca Juga:  Pantukhir Panda Lantamal V Berlangsung 2 Hari, Pesertanya 7.399 Calon Prajurit

Seperti dietahui, Edy Mulyadi, yang menyebut dirinya wartawan senior, tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri sebagai saksi ujaran kebencian, Jumat (28/1/2022).

Kuasa hukum Edy Mulyadi, yaitu Herman Kadir, menyatakan kliennya berhalangan hadir.

“Hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00 (WIB). Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan,” kata Herman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat siang.

Herman mengatakan, kedatangan dirinya ke Bareksrim Polri untuk mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik.

Menurut dia, pemanggilan kepada kliennya juga tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu,” ujarnya.

Ia menyampaikan, seharusnya pemanggilan dilakukan dalam kurun waktu tiga hari sejak surat pemanggilan diberikan ke kliennya.

Bareskrim mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Edy pada Rabu lalu.

“Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan,” kata Herman.

Herman juga menyampaikan, dalam surat pemanggilan tidak dijelaskan pelanggaran yang dilakukan kliennya.

Youtuber Edy Mulyadi akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022) hari ini.

Ia diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan ujaran kebencian “Jin buang anak”

Edy Mulyadi yang juga dikenal wartawan senior membuat pernyataan itu saat mengkritisi rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan.

Edy menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Edy kemudian minta maaf, namun laporan atas ujaran kebencian soal itu juga masuk ke Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihak Edy Mulyadi menyatakan kesediaannya hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga:  Mata Najwa Trending, Pengaturan Skor Liga 2 Bikin Atta dan Raffi Kaget

“Yang bersangkutan (Edy Mulyadi, Red) menyatakan bersedia hadir diperiksa Jumat, pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan seperti dilansir Antara.

Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Laporan tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Hingga saat ini sebanyak 38 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.

Selain menerima tiga laporan polisi, penyidik juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat terkait pernyataan Edy Mulyadi tersebut.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim saat konferensi persnya berbunyi “Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”

Sebelumnya, #TangkapEdyMulyadi trending bahkan hingga hari ini.

Hal itu terkait dengan video mantan caleg PKS tentang IKN atau Ibu Kota Negara baru di Penajam, Kalimantan.

Wartawan Senior Edy Mulyadi saat menyebut Kalimantan Tempat Jin buang anak. Netizen menyerukan #TangkapEdymulyadi (twitter)

 

Dalam video tersebut, Edy Mulyadi yang dilabeli wartawan senior membuat pernyataan provoakatif terkait IKN.

Misal ia menyebut Kalimantan yang jadi lokasi IKN sebagai tempat jin buang anak.

Ia juga menyebut IKN akan diisi penduduk asal dari China bukan Indonesia.

Bahkan Edy Mulyadi mengecam Menhan Prabowo Subianto yang disebut membiarkan proyek IKN berjalan.

Edy Mulyadi lahir di Jakarta pada 8 Agustus 1966. Ia memulai kiprahnya sebagai wartawan pada 1991 di Harian Ekonomi Neraca.

Dia juga disebut pernah berkarir di beberapa media besar seperti Media Indonesia, Metro TV, TPI sampai Warta Ekonomi.

Baca Juga:  Profil Anant Ambani, Datangkan Justin Beiber ke Upacara Pranikahnya

Selama ini, Edy Mulyadi dikenal sebagai tokoh yang kontra bahkan kerap mengkritik pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, Edy juga diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Caleg dari PKS untuk Dapil Jakarta III namun gagal.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...