Buruh Rencanakan Demo untuk Menekan Menaker Mencabut Aturan Pencarian JHT
Menaker Ida Dituding Makin Menyengsarakan Para Pekerja dalam Situasi Susah
FEDERASI Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua.
Dalam peraturan itu ditetapkan pencairan JHT hanya boleh dilakukan di usia 56 tahun.
Ketua umum Federasi SBPI, Dian Septi Trisnanti, menilai keberadaan JHT menjadi semacam dana yang diandalkan bagi kaum buruh ketika terhimpit dalam kesulitan ekonomi.
“Tak jarang ketika terjadi PHK maka dana JHT menjadi andalan bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga saat sedang menganggur atau belum memperoleh pekerjaan. Sehingga, tentu saja kebijakan Permenaker No 2 tahun 2022 tentang pencairan JHT yang menetapkan pencairan hanya boleh dilakukan di usia 56 tahun, membuat buruh makin terhimpit,” kata Dian kepada wartawan seperti dikutip Okezone.Com, Sabtu (12/2/2022).
Dian Septi Trisnanti menambahkan bahwa kondisi ekonomi dan keuangan buruh juga makin memburuk. Apalagi upah hanya naik 1,09% dan bahkan di Jawa Tengah ada yang naik hanya 0,78% atau tidak sampai 1%. Belum lagi maraknya PHK akibat pandemi.
“Bila pemerintah serius memberikan jaminan sosial bagi buruh dan keluarganya, maka seharusnya ada pemenuhan upah yang layak sesuai kebutuhan riil, upah minimum yang memenuhi kebutuhan riil dasar buruh, menjamin kepastian kerja (tidak ada kontrak/outsourcing),” tuturnya.
Selain itu, memberi fasilitas bagi buruh dan keluarga seperti daycare bagi anak buruh, kerja layak, pendidikan murah dan berkualitas, kesehatan memadai murah dan berkualitas, tanpa privatisasi aset kekayaan yang memenuhi hajat hidup orang banyak dan jaminan sosial yang betul-betul menjamin hari tua bagi seluruh pekerja informal maupun formal.
“Karenanya, kami menuntut Ida Fauziah berhenti mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan buruh dan keluarganya. Cabut Permenaker tersebut atau ya seperti biasa kami akan melakukan aksi-aksi mobilisasi massa maupun aksi online (aksi offline dan online),” ujarnya.
“Lebih baik Ida Fauziah mundur bila tidak bisa melindungi pekerja. Contohlah SK Trimurti, menteri perburuhan pertama yang betul-betul berpihak pada buruh,” tuturnya.
SBPI dan beberapa kelompok buruh lainnya merencanakan untuk menggelar demonstrasi. Hal ini dilakukan untuk menekan Menaker agar segera mencabut aturan dimaksud.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), misalnya, juga mengecam keputusan Menaker tersebut. Presiden KSPI Said Iqbal menilai, aturan tersebut merugikan buruh.
“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya sehari sebelumnya.
Tak hanya itu, penolakan juga ditunjukkan dengan munculnya petisi online via change.org. Hingga Sabtu (12/2/2022), petisi berjudul “Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun” tersebut sudah diteken oleh puluhan ribu orang.
Targetnya, petisi yang dibuat oleh Suhari Ete ingin menyentuh 75 ribu tanda tangan, menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut.