Bikin Panas Netizen, Menaker Sebut UMR di Indonesia Terlalu Tinggi
Sungguh tega sekali menaker ini, bukan membantu kaum pekerja agar sejahtera,
Menaker Ida Fauziyah membuat statemen yang dianggap tak pantas dengan posisinya sebagai Menteri Tenaga Kerja.
Ia bilang UMR di Indonesia terlalu tinggi sehingga perlu penyesuaian.
Statemen Ida Fauziyah dianggap aneh karena namanya Menteri Tenaga Kerja mestinya membela pekerja bukan membela pengusaha.
Sebagian besar netizen pun langsung mengecamnya.
Berikut cuitan sejumlah netizen terkait pernyataan menaker Ida Fauziyah.
@ZZhorief: Mohon infonya, apakah bener ini statement Menaker @idafauziyah. Astaghfirullah. Kalau memang bener, nggak salah lagi kecurigaan banyak orang bahwa rezim ini lebih berpihak kepada cukong, pengusaha daripada rakyatnya sendiri. Dia kan Menaker bukan Menteri Pelindung Cukong
@Dinihari31: Sungguh tega dan kejam sekali menaker ini, bukan membantu kaum pekerja agar sejahtera, malah bikin sengsara,,, baru di rezim ini terjadi
@bachrum_achmadi: Astajim!!! Kejam sekali kau bu? Skrg gaji 10jt sj jk sdh berkeluarga punya anak, bisa dibilang pas2an. Knp upah minimum ibu bilang terlalu tinggi? Mksd ibu apa? Mau bikin rakyat tambah menderita? Tugas Menaker itu mensejahterakan pekerja, bkn mlh menyengsarakan.
@mi_SERA_ble_: Menaker ini emng problematik krn doi bkn ahli dlm bidang TK atau orng sp. Tapi taulah…..kan……..mksd gue
@putripitaloka1: Lah situ enak gaji nya Gede duit 3 jutaan gak ada apa apa nya . Gue? harus di bagi buat makan anak , susu , sekolah dan bayar ini itu
@rahid_rh_: Rakyat sebut gaji pejabat di Indonesia terlalu tinggi
@PutraErlangga_: Menaker Sebut Upah Minimum di Indonesia Terlalu Tinggi. Gaji lo kali yang terlalu tinggi mbak
@dewisuprobo: Sektah. Kalian kok heran MENAKER lebih condong ke pengusaha. Lha cobak itu ditengok HR kantormu dewe iku condong ke mana :))))
@BossTemlen: Pernyataan ini jgn dianggap sepele, panjang nanti ceritanya kedepan, terkait kesejahteraan buruh!
@giuseppeflorus: Upah Menaker yg terlalu tinggi
@AndiePeci: Menaker paling oon dlm sejarah politik pengupahan di Indonesia. Padahal hakekat kenaikan upah itu utk menjaga daya konsumsi masyarakat
@HeriSuwondo2: Menaker Ida Fauziyah menyebut upah minimum di Indonesia terlalu tinggi & sulit dijangkau oleh sebagian besar pengusaha. Terlalu tinggi dibanding negara mana? Di Asia termasuk kelompok terendah hy sedikit diatas Myanmar? Kalau diukur dari keserakahan pr Pengusaha-Penguasa mgkn ya?
@ganisgan: Mari kita tunggu, berdasarkan SE dari menaker, UMP ditetapkan max tgl 21 nov, UMK tgl 30 nov. Perhitungan upah minimumnya suda pakai PP 36/2021 yak
@SangarjunaCool: Betul itu Bu menaker, selama buruh masih ba cicil motor dan kontrak rumah itu artinya upah masih terlalu tinggi, malu sama Bangladesh. Eh tapi kita kan salah satu negara yg baru sj ikut event G20 ? piye toh bu @idafauziyah
Seperti diketahui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut upah minimum di Indonesia terlalu tinggi dan sulit dijangkau oleh sebagian besar pengusaha.
Menurut Ida, indeks median upah yang ideal berada di kisaran 0,4 sampai 0,6 persen, tapi Indonesia sudah lebih dari 1 persen, sehingga perlu ada penyesuaian formula perhitungan upah minimum.
Ia menekankan perhitungan upah minimum tahun depan sengaja menyesuaikan aturan baru.
Salah satunya, dengan merujuk median upah karena hal ini merupakan standar yang berlaku secara internasional.
“Karena kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut mengakibatkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan,” ujar Ida saat konferensi pers virtual seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (16/11).
Ia menuturkan impelementasi negatif ini membuat kenaikan upah minimum jadi tidak didasari pada peningkatan kinerja pekerja atau buruh.
Sementara itu, serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah dibandingkan membicarakan upah berbasis kinerja dan produktivitas.
Dampak lain bila upah minimum tidak sesuai aturan, imbuh dia, bisa menurunkan indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum.
Hal ini selanjutnya akan menurunkan kepercayaan investor dan mempersempit ruang dialog kesepakatan upah dan penetapan struktur serta skala upah ke depan.
Tidak cuma itu, Ida khawatir bakal muncul dampak ikutan seperti terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin, memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), mendorong terjadinya relokasi dari lokasi dari lokasi yang memiliki nilai upah minimum tinggi ke yang lebih rendah, hingga mendorong tutupnya perusahaan.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen.
Ketentuan ini sesuai formula yang berlaku di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, penetapan UMP per masing-masing provinsi masih perlu menunggu hasil penetapan dari gubernur.
Pemda diberi waktu untuk menentukan dan mengumumkan UMP paling lambat pada 20 November 2021 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.
Daftar UMR Per Provinsi di Indonesia
DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)
Papua: Rp 3.516.700
Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
Bangka Belitung: Rp 3.230.022
Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030
Papua Barat: Rp 3.134.600
Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
Riau: 2.888.563
Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
Maluku Utara: Rp 2.721.530
Jambi: Rp 2.630.161
Maluku: Rp 2.604.960
Gorontalo: Rp 2.586.900
Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
Sumatera Utara: Rp 2.499.422
Bali: Rp 2.493.523
Sumatera Barat: Rp 2.484.041
Banten: Rp 2.460.968
Lampung: Rp 2.431.324
Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
Bengkulu: Rp 2.213.604
NTB: Rp 2.183.883
NTT: Rp 1.945.902
Jawa Timur: Rp 1.868.777
Jawa Barat: Rp 1.810.350
Jawa Tengah: Rp 1.798.979,12
DIY: Rp 1.765.000