Spanduk Malang Tolerant City Not Halal City, Maksudnya Apa?
Spanduk Malang Not Halal City mengingatkan pada karangan bunga ini.. NKRI dead rice
Not Halal City trending. Arahnya tampak jelas pada spanduk “Malang Tolerant City Not Halal City”
Spanduk itu tampak bertebaran di sejumlah sudut Kota Malang.
Termasuk di Depan Balai Kota Pemkot Malang.
Seorang netizen telah membagikan video salah satu spanduk di alun-alun Kota Malang telah dicopot Satpol PP Kota Malang.
Meski demikian, diskusi tentang Not Halal City tetap ramai menghiasai trending topic.
Terutama tentang arti dan maksudnya yang dianggap tidak jelas.
Ada juga spanduk itu ulang cebong, pendukung pemerintahan Jokowi karena ide awalnya yang beredar adalah Malang sebagai Halal City.
Berikut cuitan sejumlah netizen tentang Not Halal City
@Latief____: Satpol PP Malang akhirnya mencopot Banner yg bertuliskan “Malang Tolerant City not Halal City”..
@setyoNurma: Selamat pagi malang… Malang yg toleran… Smg gunung mu g marah dg sikap mu
@Julian51758164: Bikin kata2 dalam spanduk mbok dipikir dulu…Jangan hanya satu atau lain hal berakibat menjatuhkan martabat. MALANG Ada Apa Denganmu…?
@cybsquad_: Malang not halal city . Berarti haram city ???
@cybsquad_: Spanduk Malang Not Halal City mengingatkan pada karangan bunga ini.. NKRI dead rice (NKRI Harga Mati)
@nandspriatna: Saya yakin ini bukan sikap keseluruhan warga Malang…Ini hanya sikap segelintir manusia perusak kerukunan bangsa..Menyebut Not Halal City jelas sekali bermaksud menyinggung kepada salah satu agama…Ini tidak boleh terjadi saat rezim sudah berganti..
@ahmad_android7: Wah kalian kok ngaur, not halal city tu gbisa d artikan haram. Notabene dr tidak halal.. bs jd mubah, jaiz, makruh, baru smpe ke hram. Pemahaman d sini bukan d kebalikkan, belajar gaya bahasa lg sono wkk1Husnul Eby
@briantohm: Gw gk setuju sih penyebutan atau penyantuman “not halal city” cukup lah denngan “MALANG TOLERANT CITY”. Itu sudah cukup tanpa harus mengarah ke salah satu golongan. Indonesia itu beragam, karena itu Indonesia indah
@KadrunGoblokPea: Bagaimana DKI Jakarta – Bandung -Semarang – Surabaya – Medan – Pekanbaru – Palembang – Banten – Bali – Lombok – Dst. Kita start dari Kota Malang. TOLERANT CITY – NOT HALAL CITY
Awal Mula Malang Halal City
Belum terungkap siapa yang memasang spanduk Malang Tolerant City Not Halal City
Hanya saja dalam pelantikan Majelis Daerah Korps Alumni HMI (MD KAMI) Kota Malang yang berlangsung Minggu, (30/1/22) lalu terungkap usulan itu.
Wali Kota Malang, Sutiaji, ingin menggandeng KAHMI Kota Malang untuk mewujudkan Malang Halal City.
“Saya yakin dengan latar belakang religius yang dimiliki oleh KAHMI Kota Malang, Halal City dapat cepat terwujud,” ucapnya ketika itu.
Selain itu, fokus kebudayaan yang menjadi prioritas KAHMI Kota Malang disebut Sutiaji sebagai salah satu hal yang mendukung Kota Malang menjadi Halal City.
“Dulu, syiar Islam dapat berhasil lewat kebudayaan. Kini saya berharap City Halal akan berhasil jika ada ikut campur dalam hal kebudayaan,” ujarnya.
Anggota DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan memberi statemen jelas terkait konsep, maksud, dan tujuan Halal City tersebut agar masyarakat bisa tahu, dan tidak menjadi bola liar yang menuai pro kontra.
“Ini butuh ketegasan pak Wali untuk menjelaskan ke publik maksud Halal City itu agar tidak menjadi bola liar,” terangnya seperti dikutip Surya Malang.
Harvard hanya mengetahui Malang Halal, bukan Halal City.
Menurutnya, Malang Halal sudah ada di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang 2018-2023.
Dia menjelaskan ekosistem halal di Indonesia ini menurut amanat UU terkait sertifikasi halal.
Banyak daerah yang sudah mengadopsi, seperti halal tourism dan halal market.
“Halal City mungkin bisa diterapkan di Aceh, Tidak mungkin kalau diterapkan di Kota Malang karena pluralisme.”
“Kota Malang bukan daerah istimewa seperti Aceh. Silahkan, Wali Kota membahasnya dengan DPRD,” terangnya.
Harvard menegaskan Kota Malang belum memiliki Perda tentang Halal City.
“Silakan Wali Kota mengajukan Perda agar bisa dibahas bersama sesuai kebutuhan masyarakat. Selama tidak bertentangan dengan UU, kami tidak mungkin menolak,” tandasnya.