Business is booming.

Belum Banyak Yang Tahu Setiap Warga Wajib Jadi Peserta BPJS

DIkaitkan dengan Jual Beli Tanah Supaya Kartu BPJS Optimal?

Mengetahui alasan mengkaitkan Intruksi Presiden Jokowi no 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan jual beli tanah tidaklah mudah.

Presiden Jokowi mengeluarkan inpres dalam rangka mengoptimalisasi pelaksanaan JKN.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengumumkan bahwa aktivitas jual beli tanah mulai 1 Maret harus disertai fotokopi kartu BPJS Kesehatan. Foto @atr_bpn

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa dasar keluarnya inpres adalah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Nah banyak orang yang belum tahu, bahwa kepesertaan BPJS itu adalah wajib seperti tertuang dalam UU tersebut.

UU tersebut mengatur Jaminan Sosial secara keseluruhan bukan hanya kesehatan namun juga ketenaga kerjaan.

Selanjutnya urusan kesehatan dikelola BPJS Kesehatan, sedang Ketenagakerjaan dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) antara lain mengatur 16 ketentuan umum, masing-masing

1. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

2. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial.

3. Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.

4. Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program jaminan sosial.

Baca Juga:  Zinedine Zidane Sepakat Latih Timnas Prancis Setelah Piala Dunia 2026

5. Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang mampu sebagai peserta program jaminan sosial.

6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

7. Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan
pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.

8. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

9. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota
keluarganya.

10. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

11. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau
imbalan dalam bentuk lain.

12. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badanbadan lainnya yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.

13. Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan /atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

14. Kecelakaan kerja adalah kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

15. Cacat adalah keadaan berkurangnya atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.

Baca Juga:  Pemudik 2024 Diprediksi Naik 5-6 Persen Jumlahnya Menjadi 136,7 Juta Orang

16. Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang
untuk melakukan pekerjaan.

Adapun kutipan bahwa semua warga wajib menjadi perserta BPJS tertuang dalam Bab III pasal 4 item G. Berikut lengkapnya

BAB III

ASAS, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN

Pasal 2

Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 3

Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Pasal 4

Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip :

a. kegotong-royongan;

b. nirlaba;

c. keterbukaan;

d. kehati-hatian;

e. akuntabilitas;

f. portabilitas;

g. kepesertaan bersifat wajib;

h. dan amanat , dan

i. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk
pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta

BPJS Trending

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) trending.

Kali ini tentang BPJS Kesehatan yang mengkaitkan Kartu BPJS dengan jual beli tanah.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan yang trending karena keputusan terbaru JHT baru bisa diambil pada usia 56 tahun.

Aturan baru itu beda dengan aturan lama dimana JHT bisa diambil satu bulan setelah pekerja kena PHK atau mengundurkan diri, tak perlu tunggu usia 56 tahun.

Nah kini kartu BPJS kesehatan untuk syarat jual beli tanah akan berlaku 1 Maret 2022 ini.

Peraturan baru membuat publik bingung karena kartu jaminan kesehatan BPJS dengan jual beli tanah dianggap dua hal berbeda.

Berikut cuitan sejumlah netizen terkait BPJS

@AbeOfficial981: BPJS Percuma sekolah tinggi2 tapi Akhirnya Jadi GILA. Aturan g masuk akal

@IDLowrider: JHT, Minyak Goreng, Bpjs gimana nih pak @jokowi? Kusut bener dah ah, ada bahan batagor naek nih urusannye kl begini minyak aje susah. Gila kali lu padr diem aje @DPR_RI

Baca Juga:  Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Ditangkap karena Konsumsi Sabu

@rezzamien: Gak paham hubungan beli tanah, dengan fotocopy BPJS kesehatan. Mbohlah.

@didikwic29: Nyambung nya dimana, jual beli rumah tanah dengan kepesertaan BPJS kesehatan ?

@FasanaItech: Kebingungan pemerintah sampai BPJS jadi sarat, BPJS uang rakyat bukan uang negara pepe.

@weypey: Apa urusanya beli tanah pake bpjs kesehatan dah

@jakpoes: Hubungannya apa jual beli tanah dgn BPJS Kesehatan?? jangan2 duitnya habis

Intruksi Presiden Jokowi

Tentang aturan pengkaitan jual beli tanah dikaitkan dengan kartu BPJS diklaim sebagai instruksi presiden.

Persisnya Inpres dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden

Hal itu disampaikan akun resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yakni @atr_bpn

Halo #SobATRBPN, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden @Jokowi menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Nah, oleh karena itu setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Catat dan simak informasi berikut ya Sob! #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #negaRAhadir #PerangiMAFIATanah

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...