Ini Perintah Inpres Tentang JKN untuk Sejumlah Menteri, Jual Beli Tanah Hanya Satu Contoh
Dasar keluarnya inpres adalah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004
Heboh jual beli tanah harus disertai fotokopi kepesertaan BPJS hanyalah sebagian kecil dari dampak Intruksi Presiden no 1 tahun 2022.
Inpres tersebut tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inpres tersebut berisi 23 halaman dan berlaku mulai 6 Januari 2022.
Adapun dasar keluarnya inpres adalah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Adapun kutipan bahwa semua warga wajib menjadi perserta BPJS tertuang dalam Bab III pasal 4 item G.
Isi persisnya Pasal 4: Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip :
A kegotong-royongan; b. nirlaba; c. keterbukaan; d. kehati-hatian; e. akuntabilitas;Â f. portabilitas; g. kepesertaan bersifat wajib; h. dan amanat , dan i. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta
Intruksi Presiden no 1 tahun 2022 diberikan kepada beberapa menteri, jaksa agung, kapolri, kepala BP2MI, direksi BPJS Kesehatan, para kepala daerah, dan ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Inpres ini ditetapkan guna mengambil langkah-langkah untuk melakukan optimalisasi program jaminan kesehatan nasional.
Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap intruksi dan penerapannya tentu akan berbeda-beda tergantung menerjemahkan dan menyesuaikan dengan kondisi lapangan.
Misal intruksi untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
adalah memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Hasilnya jual beli tanah harus disertai fotokopi kartu BPJS aktif
Beberapa contoh intruksi dalam Intruksi Presiden no 1 tahun 2022 untuk para menteri (lengkapknya bisa di download di Setkab.go.idÂ
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menteri Perhubungan
Untuk meningkatkan kepatuhan setiap Pemberi Kerja/badan usaha dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut, udara, dan perkeretaapian termasuk transportasi dalam jaringan (online) menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menteri Kelautan dan Perikanan
Untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Untuk: a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
b.meningkatkan upaya penegakan hokum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.