BPJS Trending, Kelas BPJS Dihapus Netizen Khawatir Iuran Ikut Naik
Tolong jangan sampai jadi harga yang kelas tinggi. Aku gak sanggup.
Tagar BPJS trending di media sosial X (Twitter) pada Selasa (14/5/2024), menyusul Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga netizen khawatir pelayanan ini bikin iuran BPJS naik.
Kelas BPJS mau dihapus..
Apakah iuran akan naik? 🤔 pic.twitter.com/9PFuP5ifN2— Maudy Asmara (@Mdy_Asmara1701) May 13, 2024
Netizen pun gaduh menanggapi tagar BPJS yang trending hingga tercatat 4.541 ciutan yang disampaikan netizen.
Seperti pemilik akun Twitter @KrisnaYudhasak1 menulis, “Kelas kamar rawat inapnya di ganti kelas Kris. Jadi kelas Kris itu di luar kelas 1, 2 ataupun 3 yang ada saat ini. Ini artinya kelas KRIS itu berada diatas atau di bawah kelas 1, 2 atau 3 yang ada sekarang ini.”
Lalu pemilik akun Twitter @SuwandaBen menulis, “Pelayanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dihapus. Tidak ada lagi perbedaan pelayanan kepada pasien BPJS. Tertuang pada Perpres No 59 Th 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu 8 Mei 2024.”
@ApakEdo72 menulis, “BPJS kelas 1,2,3 dihapus, pembayaran menggunakan perhitungan untuk kelas 1, 😓 ini analisa saya… Semakin bertambah beban kepala rumah tangga.”
@dimstrds menulis, “Kayaknya bpjs tidak berjalan dengan baik mangkanya mau di hapus terus diganti sama KIS yang dari pemerintah, wkwk.”
@Najazi731 menulis, “Cuma bingung aja kalau buat kebutuhan dasar rakyat perhitungan banget, tapi kalau buat investor untuk IKN bisa sampai rarusan tahun dan pajaknya bisa ‘bebas’ sampai puluhan tahun. Jadi mikir sebenarnya negara didirikan buat siapa??? mohon pencerahannya….”
@skybenar menulis, “Kebijakan amburadul, gonta-ganti semau mereka, rakyat dikorbankan uang negara dicuri.”
@ria41570 menulis, “kelihatannya bakal ada yg naik iurannya, selamat menikmati pilihanya.”
@decalcomaniwhat menulis, “Bedanya cuma pas ranap aja. Kelas 1 (2 org) > kelas 2 (3 org) > 3 (biasanya di sejenis bangsal). Fasilitasnya sesuai ruangan. Kalo ga ranap, sama aja. Makanya dulu aku pindah dari 2 ke 3 😅”
@r3nhartono menulis, “Urgensi ngubah aturan ini apa? Apa bikin nakes lebih sejahtera? Apa bikin pasien lebih gampang berobatny? Ngapain ubah hal yg ga ada keluhan dari rakyat? Harusnya temen aturan kenaikan gaji nakes. Si kowi ini ga tau urgensi.”
@nidazzhn menulis, “Haaaah… Tolong jangan sampai jadi harga yang kelas tinggi. Aku gak sanggup. Sesak. Tolong. Kenapa sih.”
Jokowi terbitkan Perpres atur standar layanan rawat inap
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dilansir dari dokumen salinan yang terbit melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) di Jakarta, Senin (13/5/2024), diatur tentang standar kelas ruang rawat inap yang mencakup 12 kriteria.
Pasal 46A mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.
Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.
Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 itu juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif.
Pada pasal 51 disebutkan ketentuan naik kelas perawatan dilakukan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.
Sesuai pasal 103B menyatakan penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.
Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
(Sumber: antaranews.com)