Alasan THR Tahun Ini Harus Dibayar Kontan Minimal 1 Bulan Gaji, Situasi Ekonomi Membaik?
Tingginya harga kebutuhan pokok jelang Lebaran menjadi salah satu alasan pemerintah dorong beri THR
THR atau tunjangan hari raya tahun 2022 diputuskan harus kontan dan tak boleh dicicil seperti tahun sebelumnya.
Keputusan itu disampaikan Menteri Ketenagarkerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (8/4/2022).
Ia menyataakan hal itu saat meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.
Posko tersebut dibuat menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.
Surat Edaran tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
SE ini disampaikan dalam konferensi pers Menaker pada tanggal 8 april di Jakarta.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan,” demikian Menaker menyatakan
“Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” imbuhnya seperti dilansir situs resmi Kemenaker RI.
Menaker menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya”.
Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. “Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani”.
Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik.”
“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” ujar Menaker Ida.
Status Pekerja yang Berhak Dapat THR
Ida Fauziyah memutuskan jenis-jenis status pekerja yang mendapat hak Tunjangan Hari Raya (THR).
Jenis status itu diantaranya, pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, dan tenaga honorer.
“Jenis-jenis status pekerjaan yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain,” katanya.
Keputusan tertuang dalam Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang disahkan pada 6 April 2022.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang melanggar ketentuan THR tahun ini.
“Sanksi administratif itu di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” terang Ida.
Kebutuhan Pokok Naik
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, tingginya harga kebutuhan pokok jelang Lebaran menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain itu, ia menyampaikan, banyak kebutuhan pokok dan lainnya naik jelang Lebaran 2022.
“Tentunya kita juga prihatin. Oleh karena itu kenapa THR diminta untuk ditunaikan tepat waktu karena diharapkan dengan adanya THR bisa menekan persoalan terutama meningkatnya atau meningginya harga-harga kebutuhan pokok yang terjadi menjelang Lebaran,” jelasnya kepada RRI.co.id, Sabtu (9/4/2022).
Ia menegaskan, selama dua tahun belakangan pemerintah memberikan pengecualian kepada pengusaha untuk memberikan THR pegawai secara berangsur.
Namun, kata Anwar, setelah dua tahun berjalan diharapkan ekonomi pengusaha sudah kembali pulih.
“Kami melihat dalam tahun 2022 pemulihan sudah mulai berjalan jadi kami ingin mengembalikan terkait dengan aturan ini,” kata Anwar.
Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan sejalan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021 tentang pengupahan. Dalam poinnya dijelaskan, THR merupakan hak pegawai yang harus dibayarkan.
“Kami mengeluarkan Surat Edaran (SE) mudah-mudahan akan segera menjadi pertimbangan,” imbuh Anwar.
“THR sebetulnya pasti sudah dihitung sebagai pengeluaran untuk pegawai yang harus ditunaikan,” pungkasnya.