Profil Yaqut Cholil Quomas, Kembali Menuai Polemik Sebagai Menag
Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (YCQ) kembali jadi bahan-bahan olokan.
Jika sebelumnya terkait jabatan Menteri Agama sebagai hadiah untuk orang NU, saat ini terkait larangan menggunakan toa masjid secara berlebihan.
Yang jadi masalah Menag membuat perbandingan ekstrim antara suara toa masjid dengan gongongan anjing di komplek perumahan.
Keduanya dianggap sama-sama menganggu, sehingga harus sama-sama diatur.
Namun perbandingan itulah yang dianggap tidak pantas sehingga ia dilaporkan polisi oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Menag Hadiah untuk NU
Sebelumnya Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, berdasarkan sejarahnya, Kementerian Agama (Kemenag) merupakan hadiah untuk Nahdlatul Ulama (NU), bukan umat Islam secara umum.
Hal itu diungkapkannya saat mengisi webinar internasional peringatan Hari Santri yang dihelat oleh Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) dan PBNU, Rabu, 20 Oktober 2021.
Awalnya, Yaqut menceritakan soal perdebatan di stafnya yang tengah membahas sejarah asal-usul Kemenag.
Kemudian salah satu stafnya mengatakan, Kementerian Agama adalah hadiah negara untuk umat Islam.
“Waktu itu perdebatannya bergeser bahwa Kementerian Agama ini harus menjadi kementerian semua agama, melindungi semua umat beragama. Ada yang tidak setuju, kementerian ini harus (jadi) Kementerian Agama Islam karena Kementerian Agama itu adalah hadiah negara untuk umat Islam,” kata Yaqut seperti dikutip dari video terkait, Minggu (24/10/2021).
Mendengar argumen stafnya, Yaqut lalu membantah.
Menurut dia, pernyataan stafnya salah, sebab Kementerian Agama adalah hadiah negara bagi kelompok muslim NU.
Keyakinan Yaqut membuatnya merasa ada kewajaran, ketika NU memanfaatkan peluang di kementerian yang tengah dipimpinnya.
Setelah mengundang kontroversi, pernyataan Yaqut kemudian diklarifikasi untuk kepentingan internal bukan untuk konsumsi publik.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi meminta polemik ini disudahi karena membuat situasi makin panas.
“Menteri Agama sudah memberikan penjelasan bahwa pernyataan itu disampaikan dalam sebuah forum internal, sehingga tidak ada unsur peyoratif terhadap pihak lain,” kata Zainut dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).
Zainut menjelaskan pidato yang disampaikan Yaqut tersebut dimaksudkan untuk memberikan motivasi dan menyemangati para santri dan pondok pesantren agar lebih meningkatkan pengabdian kepada NKRI. Hal tersebut disampaikan karena momentumnya bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional.
Zainut mengimbau semua pihak menahan diri. Dia mengatakan lebih baik energi bersama disalurkan untuk bersinergi dalam memajukan bangsa.
Lalu bagaimana dengan kontroversi perbandingan suara toa masjid dengan gongongan anjing?
Sejauh ini belum ada klarifikasi dari pihak kementrian agama.
Ada pun video yang beredar lengkapknya begini.
“Yang paling sederhana lagi, kita hidup di komplek perumahan, misalnya kanan, kiri, depan belakang pelihara anjing. Mereka mengonggong semua pada saat bersamaan, kita terganggu nggak”
“Artinya apa, suara-suara itu, apapun suaranya harus diatur. Supaya tak jadi gangguan.”
“Speaker atau Toa di masjid dan musola, silahkan dipakai. Tapi tolong diatur agar tak ada yang merasa terganggu.”
“Agar niat menggunakan speaker sebagai sarana, sebagai wasilah untuk siar tetap bisa dilaksanakan…. Itu saja intinya”
Syar tetap bisa dilaksanakan namun tak menganggu pihak lain yang berbeda keyakinan.
Itu saja intinya
Surat Edaran Menag
Sebelumnya Menag Yaqut telah menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya.
Profil Yaqut Cholil Quomas
Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut lahir 4 Januari 1975.
Ia adalah Menteri Agama Republik Indonesia di Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020.
Sebelumnya, ia pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Ia adalah putra dari K.H. Muhammad Cholil Bisri, salah satu pendiri PKB dan saudara dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H. Yahya Cholil Staquf.
Ia pernah menjabat Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010 dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.
Lulus dari SDN Kutoharjo (1981–1987), Gus Yaqut lantas melanjutkan pendidikannya ke SMPN II Rembang (1987–1990)
Lalu meneruskan pendidikannya ke SMAN II Rembang (1990–1993) dan melanjutkan pendidikan di Universitas Indonesia jurusan sosiologi namun tidak selesai.
Yaqut lahir dari keluarga pendiri dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
Ayah dari Yaqut, K.H. Muhammad Cholil Bisri, adalah salah satu pendiri dari PKB.
Sejak muda,Yaqut sudah aktif berorganisasi dan mendirikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Depok (1996–1999).
Sebagai kader PKB di Rembang,Yaqut dipercaya menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Rembang (2001–2014).
Pada tahun 2004, Yaqut terjun ke arena politik praktis dan menjadi Anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004–2005).
Kemudian, Yaqut maju mencalonkan diri menjadi calon wakil bupati mendampingi Moch Salim pada Pilkada 2005 dan kemudian terpilih menjadi Wakil Bupati Rembang (2005–2010).
Pada tahun 2011, Yaqut semakin aktif melebarkan sayap organisasinya dan diberi tanggung jawab memimpin organisasi sayap kepemudaan dari NU yaitu GP Ansor.
Ia adalah Ketua DPP GP Ansor pada 2011–2015.
Kemudian, pada tahun 2012, Yaqut menjadi Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah hingga 2017.
Pada 2015, ia terpilih sebagai Ketua Umum GP Ansor.
Pada Pemilu 2014, Yaqut mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah X, tetapi gagal meraih kursi.
Setelah Hanif Dhakiri dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di Kabinet Kerja,Yaqut dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2014–2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ia kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2019–2024.
Yaqut Cholil Qoumas (Yaqut) terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor 2015–2020.
Pengesahan terpilihnya Yaqut disampaikan oleh Nusron Wahid.
Sebagian besar pimpinan cabang maupun wilayah GP Ansor sebelumnya telah menyampaikan dukungannya kepada Yaqut sebagai calon tunggal.
Yaqut yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PP GP Ansor.
Pertama masuk Senayan di Komisi III, saat ini duduk di Komisi VI DPR-RI.
Selama pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017, Yaqut mendukung Basuki Tjahaja Purnama, menyebut gubernur Kristen itu sebagai “Sunan” Kalijodo.
Di bawah Yaqut, GP Ansor mendukung Joko Widodo dalam pemilihan umum Presiden Indonesia 2019.
Pada September 2019, Yaqut mengunjungi Kota Vatikan dan bertemu dengan Paus Fransiskus, di mana ia mewakili GP Ansor untuk mengungkapkan dukungan organisasi terhadap Dokumen Persaudaraan Manusia.
Pada tanggal 22 Desember 2020, diumumkan bahwa Yaqut telah ditunjuk sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo.
Penujukannya mengejutkan para analis politik yang memperkirakan saudaranya Yahya Cholil Staquf atau Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
Setelah dilantik pada 23 Desember, dia membuat pernyataan untuk melindungi hak-hak kaum minoritas di Indonesia.
Ia juga menjelaskan niatnya untuk mencegah penyebaran populisme Islam di Indonesia.