Dipecat Permanen, Dokter Terawan Tak Bisa Praktik Dokter Lagi
Konsekuensi dari dipecatnya sebagai anggota IDI adalah tidak bisa mengurus Surat Ijin Praktek (SIP)

Terawan masih trending. Ia sudah dicoret secara permanen keanggotaannya oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Konsekwensinya Mantan Menteri Kesehatan tersebut tak lagi bisa membuka praktik pengobatan.
IDI memperoleh kecaman atas keputusan itu.
Kasus Terawan pun dilarikan ke kasus Kadrun dan Cebong, dua kelompok yang seolah bermusuhan abadi di twitter.
Dan IDI sebagai lembaga profesi pun diserang sejumlah netizen.
“Dr Terawan kok bisa2 nya dipecat dai @PBIDI? Sebenarnya masalahnya apa?? Dokter kok berpolitik?? Dokter itu tenaga medis, jgn berpolitik. Atau dr terawan bikin organisasi dokter juga, supaya tdk dikuasai kadrun. #TolakBoosterSyaratMudik,” tulis akun bernama“@rajaihuta
“Unpopular opinion gue: 1. Cebong dan kadrun baru kali ini satu suara 2. dr Terawan itu menyebrang dari kompetensi awal yaitu dokter spesialis radiologi yang sebenernya itu dilarang.” @AmbisUCL
“Dokter Terawan tidak butuh IDI, justru IDI butuh Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K),” kata @Lady_Zeebo.
IDI tentu tak boleh terpengaruh dengan kecaman netizen.
IDI punya dasar kuat atas pencoretan secara permanen dokter Terawan.
Seperti disampaikan akun blogdokter dalam bentuk thread seperti di bawah ini.
@blogdokter: BREAKING: Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI secara resmi memecat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI secara permanen. #InfoKesehatan
@blogdokter: Konsekuensi dari dipecatnya sebagai anggota IDI adalah tidak bisa mendapatkan rekomendasi IDI untuk mengurus Surat Ijin Praktek (SIP). Jadi, dokter Terawan tidak bisa lagi praktek melayani pasien di Indonesia karena tidak memiliki SIP.
@blogdokter: Adapun isi keputusan MKEK: 1. Pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. 2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. 3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
@blogdokter: Keputusan ini merupakan hasil rapat khusus MKEK dalam Muktamar PB IDI di Banda Aceh.
Seperti diketahui, sebelum dipecat permanen IDI memutuskan Dokter Terawan Agus Putranto diberikan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI selama 12 bulan tahun 2018.
Sekretaris MKEK PB IDI, Pukovisa Prawiroharjo mengatakan keputusan tersebut diambil setelah MKEK memproses laporan soal Dokter Terawan sejak beberapa tahun lalu.
Menurut surat yang beredar tertanggal 23 Maret 2018 tersebut, MKEK menetapkan Dokter Terawan melakukan pelanggaran etik serius dari kode etik kedokteran.
Surat tersebut hanya ditandatangani oleh Ketua MKEK PB IDI, Prijo Sidipratomo.
Dalam surat itu, tidak tercantum tanda tangan Ketua Umum PB IDI Muh Adib Khumaidi.
Pukovisa enggan menyampaikan apa pelanggaran etik serius yang dimaksud majelis etik. Ia mengatakan bahwa hal tersebut masuk dalam materi mahkamah yang tidak bisa dibagi kepada publik.
Namun ia memastikan bahwa keputusan tersebut dibuat secara otonom.
“Pertimbangan keputusannya murni dari sisi etika perilaku profesi kedokteran berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia,” kata dia.
Dokter Terawan merupakan Kepala Rumah Sakit Kepresidenan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat.
Dokter radiologi ini dikenal berkat terapi ‘cuci otak’ yang dipakai untuk pengobatan stroke.
Sejumlah kalangan elite dan politikus telah mencoba terapi ini dan mengaku bisa sembuh.
Namun di sisi lain, terapi ala Terawan ini menuai kontroversi di kalangan dokter syaraf.
Para dokter syaraf menilai metode cuci otak itu bukan terapi, apalagi tindakan pencegahan.
Metode itu hanyalah prosedur diagnosis saja.
Perkara itu yang diduga menjadi penyebab pemecatan sementara Dokter Terawan.
Namun setahun kemudian Terawan malah diangkat menjadi Menkes Kabinet Periode Kedua Presiden Jokowi 2019-2024.
Jabatan Terawan ternyata hanya setahun untuk kemudian dicopot oleh Presiden Jokowi.