Business is booming.

Pengamanan PN Jakarta Timur Diperketat, Hari Ini Vonis Kasus Munarman dalam Perkara Terorisme

Polres Jakarta Timur Menerjukan 600 Aparat untuk Pengamanan Sidang

Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Timur menggelar sidang vonis mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai terdakwa kasus terorisme, pada Rabu (6/4/2022).

Rencananya sidang lanjutan Munarman hari ini yang beragendakan pembacaan vonis akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB pagi.

Pengamanan di sekitar pengadilan diperketat sejak pagi. Polres Jakarta Timur mengerahkan 600 petugas gabungan untuk pengamanan, sejak dari gerbang pengadilan.

Munarman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.

JPU menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa membacakan tuntutannya dalam sidang 14 Maret 2022 lalu.

Munarman dijerat dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebagaimana diketahui, Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman pada 27 April 2021 silam di Perumahan Modern Hills Cinangka Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Gerakkan Orang

Sementara dalam pleidoi yang dibacakannya, Munarman menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti.

Baca Juga:  Profil ONE OK ROCK, Band Asal Jepang yang Trending dan Akan Konser di Jakarta

“Tidak ada satupun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakan orang melakukan tindakan terorisme,” ujarnya saat membacakan pledoi di PN Jakarta Timur, bulan lalu.

Munarman mengatakan, tuduhan yang dilayangkan saat menghadiri acara seminar berkedok baiat ISIS tidak bisa dijadikan sebagai dasar logika manasbihkannya sebagai orang berpengaruh dalam aksi terorisme di Indonesia.

“Tidak ada kalimat saya untuk ke baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apapun, seperti menyuruh membunuh, menculik, menyuruh menghancurkan benda-benda objek vital,” katanya.

Atas dasar tersebut, Munarman menyebutkan, dakwaan JPU terkait menggerakkan orang untuk melakukan terorisme terkesan dipaksakan. Itu terbukti, dari hasil persidangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Seolah-olah kalimat saya merupakan faktor penggerak orang lain untuk melakukan pemufakatan jahat melakukan terorisme dengan sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan,” katanya.
Sumber: Okezone.Com
Tautan: https://nasional.okezone.com/read/2022/04/06/337/2573988/sidang-vonis-munarman-digelar-hari-ini

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...