Business is booming.

Profil Munarman, Penuh Kontroversi dan Kini Didakwa Hukuman Mati

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror.

Munarman trending. Mantan Jubir FPI tersebut didakwa pasal hukuman mati kasus baiat teroris.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Ketua YLBHI itu dengan pasal 14 Undang-undang no 5 tahun 2018.

Undang-undang itu berisi pemberantasan Tindak Pidana terorismme.

Jaksa menyinggung pasal tersebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

Dalam persidangan tersebut, JPU menanyakan kepada AR selaku saksi yang dihadirkan terkait kedudukan Munarman di organisasi FPI.

Lantas JPU menyinggung pasal 14 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena pasal tersebut menerangkan hukuman mati baru dapat digunakan kepada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror.

Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.

Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar.

Juga dilakukan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. P

Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.

Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi.

Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.

Baca Juga:  Profil Brigjen (Mar) Nanang Saefulloh, AAL 1996, Danpasmar 2

Profil Munarman dan Kontroversinya

Munarman, SH. lahir 16 September 1968 (53 tahun).

Dari laman Wikipedia, ia adalah mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), advokat, mantan aktivis HAM, mantan ketua YLBHI, yang kemudian menjadi Panglima Komando Laskar Islam FPI.

Munarman lahir dan besar di Palembang dan merupakan anak ke enam dari 11 bersaudara.

Munarman adalah anak dari H. Hamid. Munarman, seorang pensiunan guru Sekolah Rakyat, dengan pasangannya Ny. Nurjanah (Ibunya).

Pada tahun 1996 Munarman menikah dengan Ana Noviana dan menetap di Palembang.

Munarman dan keluarganya hidup terpisah dengan pertemuan teratur pada akhir pekan hingga kepindahannya ke Jakarta pada tahun 2000, sebelumnya keluarganya tinggal bersama keluarga Munarman di Palembang.

Keluarganya kemudian ikut pindah ke Jakarta saat anak-anaknya mulai masuk TK.

Karier Munarman dimulai saat ia bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Palembang sebagai sukarelawan pada tahun 1995.

Kemudian dipromosikan sebagai Kepala Operasional organisasi yang sama pada tahun 1997.

Kemudian ia beralih menjadi Koordinator Kontras Aceh pada tahun 1999-2000 dan tinggal disana.

Karier ini berlanjut hingga ia menduduki posisi Koordinator Badan Pekerja Kontras dimana ia kemudia berelokasi ke Jakarta dari Aceh.

Pada bulan September 2002, Munarman terpilih sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) setelah YLBHI mengalami kekosongan kepemimpinan selama sembilan bulan.

Saat terpilih Munarman unggul dengan perbandingan suara 17 dari 23 orang, mengalahkan Daniel Panjaitan yang saat itu menjabat Wakil Direktur YLBHI Jakarta.

Munarman sendiri dicalonkan oleh LBH cabang Palembang, Banda Aceh, dan Lampung, sementara Daniel dicalonkan oleh LBH Semarang dan Jakarta.

Munarman dilantik pada bulan berikutnya dan berjanji akan menyatukan anggota-anggota yayasan sebagai langkah pertamanya dan ia dilantik pada bulan Oktober 2002.

Jabatannya sebagai Ketua YLBHI terhenti pada tahun 2006 dengan dilantiknya Patra M. Zen sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia untuk periode 2006-2011.

Baca Juga:  Profil Kolonel Marinir Anjas Wicaksono, AAL 1997, Danlanal Maumere

Munarman dipecat, alasan pemecatannya adalah karena pemikiran dan sikapnya yang radikal.

Ia menolak Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai sistem demokrasi Indonesia, dengan keterlibatannya sebagai tokoh Hizbut Tahir Indonesia (HTI).

Munarman dicalonkan oleh Suryadharma Ali, Ketua Umum PPP sebagai kandidat legislatif pada Januari 2013. Namun Munarman belum memutuskan apapun.

Kontroversi

Pada bulan September 2007 Munarman ditahan di Polsektro Limo, Depok dan menjadi tersangka kasus perampasan kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi Blue Bird dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, dan pasal 368 KUHP tentang perampasan.

Sepulang mengantar istrinya dari rumah sakit terjadi kecelakaan antara mobil Grand Vitara miliknya dengan Taksi Blue Bird.

Munarman lalu mengambil kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi, Paniran (40).

Pihak Blue Bird melaporkan kasus itu ke Polsketro Limo.

Gugatan ini kemudian dicabut dan Supir Blue Bird Paniran dan Munarman berdamai.

Pada bulan November 2012 Munarman dikeroyok dua orang lantaran membunyikkan klakson berkali-kali di tengah kemacetan saat keluar dari kediamannya di kawasan Pondok Cabe dengan menggunakan mobil Mistubishi Pajero berwarna merah kearah ke Cinere

Kedua pengendara sepeda motor yang tidak menyukai tindakannya lalu turun dan terjadi cekcok di tengah kemacetan yang dilerai masyarakat.

Seusainya ketika melewati mobil Munarman, mereka memukul kaca spion mobil Pajero Munarman.

Munarman mengejar dan memepet pengendara motor kemudian berhenti dan turun dari mobilnya.

Namun dua pengendara motor tadi menarik kerah baju Munarman hingga ia jatuh terjengkang, telapak tangannya lecet terkena aspal.

Munarman sempat melapor ke kantor Polsek Pamulang namun karena tidak membuat laporan resmi sehingga dua pengendara motor tadi dilepaskan.

Baca Juga:  Profil Laksda TNI Hersan, Mantan Ajudan Jokowi, AAL 1994, Kini Sesmilpres

Munarman menjadi salah seorang penentang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia bersama beberapa tokoh-tokoh Islam lainnya yang ada di Indonesia.

Dalam Insiden Monas 1 Juni 2008 terkait dengan penyerangan dan kekerasan yang dilakukan oleh FPI dan Laskar Islam terhadap massa AKK-BB.

Sekitar 500 orang memukuli peserta apel akbar AKK-BB dan merusak kendaraan bermotor di monas.

Setelah itu Munarman kabur dan jadi DPO.

Setelah menyerahkan diri, Munarman menjalani siding dan divonis satu tahun enam bulan.

Pada tanggal 28 Juni 2013, ketika tampil dalam acara Live di TV One yakni program Apa Kabar Indonesia Pagi dengan bahasan tentang pembatasan jam malam tempat hiburan di Jakarta, Munarman menyiram muka Sosiolog UI Tamrin Amagola dengan segelas teh.

Tamrin memilih tak melaporkan tindakan tersebut ke polisi dengan alasan tidak mau melayani tindak premanisme.

Namun rekaman tindakan kasar Munarman telah teraman di media sosial.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan alasan polisi belum juga menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Apalagi, video Munarman menghadiri pembaiatan kelompok terduga teroris Makassar sudah beredar luas.

Penangkapan akhirnya terjadi di rumah Munarman di Pondok Cabe, dan kini menjalani persidangan.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...