Update THR, Cair 22 atau 23 April 2022, Gaji ke-13 Cair Bulan Juli 2022
Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan besaran dan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2022.
THR untuk ASN termasuk pensiunan diberikan sebesar gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji.
Dan tambahannya 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Ada pun jadwal pencarian pencairan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri.
Sementara jadwal pemberian Gaji ke-13 pada bulan Juli tahun 2022.
H-10 Lebaran jatuh pada Jumat, 22 April 2022 bila Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022.
Sedang bila Lebaran 2022 jatuh pada Selasa, 3 Mei 2022, maka dihitung 10 hari sebelumnya, maka jatuh pada Sabtu, 23 April 2022.
Pemberian TH ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.
Menurut Sri Mulyani, hal ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Berikut Poin-poin tentang THR dan Gaji ke-13
– Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan
– Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;
– Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;
– Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
– Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;
– Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.
Alokasi untuk THR
Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp34,3 triliun.
THR akan diberikan kepada 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta kepada ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan.
Adapun, kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022.
Diantaranya untuk ASN pusat, TNI dan Polri sebesar Rp 10,3 triliun melalui Kementerian/Lembaga (K/L)
Untuk ASN daerah termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui dana alokasi khusus (DAU) Rp 15 triliun plus dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Sedang THR untuk pensiunan dikeluarkan melalui Bendahara Negara.
Besarnya dana THR untuk ASN daerah bisa dipahami karena jumlah mereka paling banyak.
Menurut Sri Mulyani, jumlah ASN pusat sebesar 1,8 juta pegawai, ASN daerah 3,7 juta pegawai, sedang pensiunan 3,3 juta pegawai.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ucap Presiden Jokowi ketika itu.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.