Larang ASN Terima Gratifikasi, Bupati Ade Yasin Malah Kena OTT Terima Suap?
"Kami tetap menunggu hasil pemeriksaan dari KPK, KPK mempunyai kewenangan 1 x 24 jam
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin sedang dalam sorotan usai terjaring OTT KPK.
Ade ditangkap KPK karena tertangkap tangan dalam kasus dugaan korupsi penerimaan uang suap.
Tertangkapnya Ade menjadi sorotan karena sebelumnya sang kakak, Rahmat Yasin, juga tersandung kasus korupsi saat menjadi Bupati Bogor.
Ironi lainnya, sebelum tertangkap KPK, Ade Yasin ternyata sempat menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan menerima gratifikasi bagi ASN.
SE tersebut tentu saja kini bertentangan dengan fakta seolah menjaring dirinya sendiri?
SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat, mengatur bahwa setiap ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan-nya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi COVID-19.
ASN juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau peringatan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ucap Ade Yasin saat itu seperti dilansir Antara.
SE tersebut ia buat berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin, terkait kasus dugaan suap.
“Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain Bupati Bogor, kata dia, beberapa pihak yang turut ditangkap di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Ali mengungkapkan kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Pelayanan Pemkab Bogor Normal
Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memastikan aktivitas pelayanan kepada masyarakat berjalan normal usai Bupati Ade Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto, di Cibinong, Bogor, Rabu menyebutkan bahwa segala aktivitas kedinasan yang berkaitan dengan bupati akan diwakilkan oleh Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin.
“Aktivitas masih berjalan seperti sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Kaitannya dengan apakah nanti itu dihadirinya dengan Pak Sekda atau Pak Wakil disesuaikan dengan jadwal,” kata Bayu saat ditemui di Kompleks Pemkab, Cibinong, Bogor.
Ia menyebutkan bahwa seharusnya Bupati Ade Yasin pada Rabu pagi dijadwalkan menghadiri kegiatan dengan Kedutaan Besar Hungaria di Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor.
“Pada dasarnya kami tetap menunggu hasil pemeriksaan dari KPK, KPK mempunyai kewenangan 1 x 24 jam, lalu nanti seperti apa perkembangan hasilnya, kita tunggu sama sama,” ujar Bayu.
Pantauan wartawan pada Rabu siang, rumah dinas bupati yang sehari-hari ditempati oleh Ade Yasin pun tertutup rapat dijaga oleh dua orang Petugas Satpol PP, tanpa ada aktivitas orang yang keluar masuk area rumah dinas.
Sekitar 50 meter dari rumah dinas, area Kantor Bupati Bogor pun terpantau tak banyak pegawai yang beraktivitas. Hanya ada beberapa pejabat setingkat kepala dinas keluar masuk kantor bupati karena hendak rapat dengan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan.