Profil Walikota Ambon Ricard Louhenapessy, Baru Saja Jadi Tersangka KPK
Kemudian (Ricard) masih sempat jalan-jalan di mal, artinya ini dalam keadaan sehat
Ini adalah profil Walikota Ambon Ricard Louhenapessy yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi.
Selain Richard, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.
KPK menyebut Wali Kota Richard sempat jalan-jalan di mal, meskipun mengaku tengah menjalani perawatan medis.
“Beberapa hari sebelum kami melakukan penjemputan, tim kami juga sudah melakukan pengawasan dan kebetulan bersangkutan ada di Jakarta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menjemput paksa Richard di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat, Jumat.
Richard mengaku sedang menjalani perawatan medis.
“Pada saat dalam pengawasan kemarin itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik. Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal, artinya ini dalam keadaan sehat,” ungkap Karyoto seperti dilansir antara.
Selain itu, kata dia, KPK juga berkonsultasi dengan dokter untuk menanyakan dan juga memastikan kondisi kesehatan Richard.
“Kami pesan kepada penyidik coba ditanyakan kepada tim dokter menanyakan sejauh mana tingkat sakitnya itu,” ujar Karyoto.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemanggilan Richard pada Jumat ini adalah yang kedua kalinya dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Awalnya memang ini adalah panggilan kedua sebagai tersangka dan yang bersangkutan melalui pengacaranya membuat permohonan untuk ditunda dengan alasan sakit. “
“Sakit dalam istilah perundang-undangan adalah alasan yang patut dan wajar. Namun, kalau keadaan sakit ini hanya dijadikan alasan bisa menjadi hal-hal yang merugikan yang bersangkutan,” katanya pula.
Sebelumnya, Richard membantah tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK
“Tidak, tidak, saya operasi kaki nih ya (sembari menunjuk kaki yang diperban),” kata Richard saat tiba di Gedung KPK, Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Ricard Louhenapessy
Ricard Louhenapessy lahir di Ambon, 20 April 1955.
Ia adalah Wali Kota Ambon 2 periode yakni 2011–2016 dan 2017–2022.
Pada pilkada 2017, Richard Louhenapessy yang berpasangan dengan Syarif Hadler didukung Nasdem, Golkar dan PPP.
Mereka menang 54,69 persen atas pasangan Paulus Kastanya dan Muhamad Armyn. S. Latuconsina yang didukung Partai Demokrat, PDIP, Gerindra, Hanura, PBB, PKB, PAN, dan PKS.
Riwayat Pendidikan
Sekolah Dasar Kristen Urimessing B2, 1967, Ambon
Sekolah Menengah Pertama Kristen Urimessing, 1970, Ambon
Sekolah Menengah Atas Xaverius, 1973, Ambon
Fakultas Hukum Unpatti (S1), 1985, Ambon
Pengalaman Kursus/Diklat Yang Pernah Diikuti
Penataran Tingkat Provinsi Angkatan II, 1979, Jakarta
Penataran Kewaspadaan Nasional bagi Pemuda Angkatan IV, 1989, Jakarta
Orientasi Pendalaman Bidang Tugas DPRD, 1994, Jakarta
Forum Konsolidasi Pimpinan Pemerintahan Daerah, Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi pada LEMHANAS RI, 2007, Jakarta
Seminar, Lokakarya dan Symposium Tingkat Nasional, 2007, Jakarta
Diklat Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Balai Pelatihan Departemen Dalam Negeri, 2012, Jakarta
Diklat Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Balai Pelatihan Departemen Dalam Negeri, 2017, Jakarta
Pengalaman Organisasi
Organisasi Intra Kampus
Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti, 1976-1977, Ambon
Sekretaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti, 1977-1978, Ambon
Anggota BKK (Badan Koordinasi Kemahasiswaan) Unpatti, 1978-1980, Ambon
Organisasi Ekstra Kampus
Sekretaris GMKI Komisariat Fakultas Hukum Unpatti, 1975-1976, Ambon
Sekretaris BPGMKI Cabang Ambon, 1977-1978, Ambon
Sekretaris Regional PPGMKI Maluku dan Papua, 1980-1983, Ambon
Organisasi Kemasyarakatan
Anggota AMGPM Dakota Ambon Cabang Silo, Ambon
Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku, 1986-1989, Ambon
Sekretaris DPD KNPI Provinsi Maluku, 1989-1992, Ambon
Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku, 1992-1995, Ambon
Wakil Ketua DEPIDAR SOKSI XXIV Provinsi Maluku XXIV, 1998-2003, Ambon
Wakil Ketua DEPIDAR SOKSI XXIV Provinsi Maluku XXIV, 2003-2008, Ambon
Ketua Harian DEPIDAR SOKSI XXIV Provinsi Maluku, 2008-Sekarang, Ambon
Organisasi Partai Politik
Ketua Bagian Pemuda DPD II Partai GOLKAR Kota Ambon, 1988-1992, Ambon
Anggota Biro Pemuda DPD I Partai GOLKAR Provinsi Maluku, 1992-1997, Ambon
Wakil Ketua DPD I Partai GOLKAR Provinsi Maluku, 1999-2004, Ambon
Ketua Dewan Penasehat Partai GOLKAR Provinsi Maluku, 2004-2009, Ambon
Wakil Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Maluku, 2009-Sekarang, Ambon
Perjalanan Karier
Pengacara Praktek, 1978-1986, Ambon
Advokad/Penasehat Hukum, 1987-1999, Maluku
Anggota DPRD Provinsi Maluku, 1992-1997, Maluku
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, 1999-2004, Maluku
Ketua DPRD Provinsi Maluku, 2004-2009, Maluku
Anggota DPRD Provinsi Maluku, 2009-2011, Maluku
Walikota Ambon, 2011-2016. Maluku
Walikota Ambon, 2017-2022, Maluku