Business is booming.

Profil Walikota Ambon Ricard Louhenapessy, Baru Saja Jadi Tersangka KPK

Kemudian (Ricard) masih sempat jalan-jalan di mal, artinya ini dalam keadaan sehat

Ini adalah profil Walikota Ambon Ricard Louhenapessy yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi.

Selain Richard, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

KPK menyebut Wali Kota Richard sempat jalan-jalan di mal, meskipun mengaku tengah menjalani perawatan medis.

“Beberapa hari sebelum kami melakukan penjemputan, tim kami juga sudah melakukan pengawasan dan kebetulan bersangkutan ada di Jakarta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menjemput paksa Richard di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat, Jumat.

Richard mengaku sedang menjalani perawatan medis.

“Pada saat dalam pengawasan kemarin itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik. Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal, artinya ini dalam keadaan sehat,” ungkap Karyoto seperti dilansir antara.

Selain itu, kata dia, KPK juga berkonsultasi dengan dokter untuk menanyakan dan juga memastikan kondisi kesehatan Richard.

“Kami pesan kepada penyidik coba ditanyakan kepada tim dokter menanyakan sejauh mana tingkat sakitnya itu,” ujar Karyoto.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemanggilan Richard pada Jumat ini adalah yang kedua kalinya dalam kapasitas sebagai tersangka.

Baca Juga:  Sosok Rapper Takeoff, Tewas Ditembak di Houston, Texas, AS

“Awalnya memang ini adalah panggilan kedua sebagai tersangka dan yang bersangkutan melalui pengacaranya membuat permohonan untuk ditunda dengan alasan sakit. “

“Sakit dalam istilah perundang-undangan adalah alasan yang patut dan wajar. Namun, kalau keadaan sakit ini hanya dijadikan alasan bisa menjadi hal-hal yang merugikan yang bersangkutan,” katanya pula.

Sebelumnya, Richard membantah tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK

“Tidak, tidak, saya operasi kaki nih ya (sembari menunjuk kaki yang diperban),” kata Richard saat tiba di Gedung KPK, Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil Ricard Louhenapessy

Ricard Louhenapessy lahir di Ambon, 20 April 1955.

Ia adalah Wali Kota Ambon 2 periode yakni 2011–2016 dan 2017–2022.

Pada pilkada 2017, Richard Louhenapessy yang berpasangan dengan Syarif Hadler didukung Nasdem, Golkar dan PPP.

Mereka menang 54,69 persen atas pasangan Paulus Kastanya dan Muhamad Armyn. S. Latuconsina yang didukung  Partai Demokrat, PDIP, Gerindra, Hanura, PBB, PKB, PAN, dan PKS.

Riwayat Pendidikan

Sekolah Dasar Kristen Urimessing B2, 1967, Ambon

Sekolah Menengah Pertama Kristen Urimessing, 1970, Ambon

Sekolah Menengah Atas Xaverius, 1973, Ambon

Fakultas Hukum Unpatti (S1), 1985, Ambon

Baca Juga:  Gibran Trending, Publik Terbelah Soal Isu Gibran Menjadi Cawapres Prabowo Subianto

Pengalaman Kursus/Diklat Yang Pernah Diikuti

Penataran Tingkat Provinsi Angkatan II, 1979, Jakarta

Penataran Kewaspadaan Nasional bagi Pemuda Angkatan IV, 1989, Jakarta

Orientasi Pendalaman Bidang Tugas DPRD, 1994, Jakarta

Forum Konsolidasi Pimpinan Pemerintahan Daerah, Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi pada LEMHANAS RI, 2007, Jakarta

Seminar, Lokakarya dan Symposium Tingkat Nasional, 2007, Jakarta

Diklat Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Balai Pelatihan Departemen Dalam Negeri, 2012, Jakarta

Diklat Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Balai Pelatihan Departemen Dalam Negeri, 2017, Jakarta

Pengalaman Organisasi

Organisasi Intra Kampus

Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti, 1976-1977, Ambon

Sekretaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti, 1977-1978, Ambon

Anggota BKK (Badan Koordinasi Kemahasiswaan) Unpatti, 1978-1980, Ambon

Organisasi Ekstra Kampus

Sekretaris GMKI Komisariat Fakultas Hukum Unpatti, 1975-1976, Ambon

Sekretaris BPGMKI Cabang Ambon, 1977-1978, Ambon

Sekretaris Regional PPGMKI Maluku dan Papua, 1980-1983, Ambon

Organisasi Kemasyarakatan

Anggota AMGPM Dakota Ambon Cabang Silo, Ambon

Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku, 1986-1989, Ambon

Sekretaris DPD KNPI Provinsi Maluku, 1989-1992, Ambon

Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku, 1992-1995, Ambon

Wakil Ketua DEPIDAR SOKSI XXIV Provinsi Maluku XXIV, 1998-2003, Ambon

Wakil Ketua DEPIDAR SOKSI XXIV Provinsi Maluku XXIV, 2003-2008, Ambon

Ketua Harian DEPIDAR SOKSI XXIV Provinsi Maluku, 2008-Sekarang, Ambon

Organisasi Partai Politik

Ketua Bagian Pemuda DPD II Partai GOLKAR Kota Ambon, 1988-1992, Ambon

Anggota Biro Pemuda DPD I Partai GOLKAR Provinsi Maluku, 1992-1997, Ambon

Wakil Ketua DPD I Partai GOLKAR Provinsi Maluku, 1999-2004, Ambon

Ketua Dewan Penasehat Partai GOLKAR Provinsi Maluku, 2004-2009, Ambon

Wakil Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Maluku, 2009-Sekarang, Ambon

Perjalanan Karier

Pengacara Praktek, 1978-1986, Ambon

Baca Juga:  Profil Kombes Pol Teguh Triwantoro, Akpol 1999, Kembali ke Brimob

Advokad/Penasehat Hukum, 1987-1999, Maluku

Anggota DPRD Provinsi Maluku, 1992-1997, Maluku

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, 1999-2004, Maluku

Ketua DPRD Provinsi Maluku, 2004-2009, Maluku

Anggota DPRD Provinsi Maluku, 2009-2011, Maluku

Walikota Ambon, 2011-2016. Maluku

Walikota Ambon, 2017-2022, Maluku

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...