Business is booming.

Baru Divonis 8 Tahun, Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka Lagi

Apabila publik memiliki informasi atau data terkait perkara ini, dapat menginformasikan ke KPK

Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) kembali memperoleh sorotan.

Pria berusia 58 tahun itu kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara tahun 2019-2021.

Sebelumnya pada 9 Juni, Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Vonis itu terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

“Berdasarkan adanya kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Perbuatan pidana tersebut, lanjut, Ali Fikri,  yaitu dugaan korupsi terkait dengan penyelenggara negara yang secara sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Meskipun begitu, Ali belum menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, ataupun pasal yang disangkakan.

Saat ini, kata dia, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Ia pun menyampaikan bahwa KPK mengharapkan partisipasi publik agar ikut serta memantau dan mengawal penyidikan perkara tersebut.

“Apabila publik memiliki informasi atau data terkait perkara ini, mereka dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK atau melalui layanan Call Center 198,” ujar Ali seperti dikutip Antara.

Pada 15 Maret 2022, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Zahra Nur Khaulah Dikeluarkan dari JKT48, Netizen Malah Mendukungnya

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Lalu pada Kamis (9/6), Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Di samping itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Siapa Budhi Sarwono

Budhi Sarwono (atau Hanzi: Wing Chin) lahir di Banjarnegara, 27 November 196 ( umur 58 tahun).

Ia adalah politikus Indonesia berketurunan Tionghoa yang menjabat sebagai Bupati Banjarnegara periode 2017–2022.

Ia bersama Syamsudin berhasil memenangkan pemilihan umum Bupati Banjarnegara 2017 dengan suara sebanyak 285.117 dan dilantik bersama tiga pasangan kepala daerah lainnya oleh Gubernur Ganjar Pranowo pada 22 Mei 2017.

Pasangan Budi Sarwono – Syamsudin didukung PPP, Partai Demokrat dan Partai Golkar

Budhi dilahirkan dari pasangan Soegeng Boedhiarto dan Karolinna, serta memiliki delapan bersaudara.

Soegeng merupakan seorang veteran Indonesia dengan nomor 10.024.979/PK dan mantan anggota Pos Rahasia dalam Kota Corp Polisi Militer Djawa (CPMD) yang bertugas sebagai penyadap intelijen.

Baca Juga:  Kapolri Sebut Ikan Busuk Dimulai dari Kepala, Siapa yang Dimaksud?

Menurut pengakuannya, Budhi sempat menjadi seorang bandar narkoba dan kemudian mengalami mati suri akibat overdosis penggunaan.

Di saat itulah dirinya mengalami perjalanan spiritual ketika mati suri dan kembali di hidupkan. Setelah itu, ia menemukan hidayah dan memeluk agama Islam pada 1998.

Berdasarkan data di laman elhkpkn.kpk.go.id, pada 25 Januari 2021 Budhi melaporkan total harta kekayaannya mencapai Rp23.812.717.301.

Rinciannya, Budhi memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Banjarnegara senilai Rp1.292.495.014.

KPK mencatat Budhi memiliki harta bergerak lainnya Rp54.200.000, surat berharga Rp10.826.607.919, serta kas dan setara kas senilai Rp11.639.414.368.

Dia tercatat tidak memiliki alat transportasi dan tidak memiliki utang maupun piutang.

Budhi Sarwono pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Aspal Beton Indonesia, Dewan Penasehat GAPENSI BANJARNEGARA dan Ketua DPP PITI

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...