Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J, Pemilik Firma Hukum Victoria
Keluarga Brigadir J telah mempercayakan masalah yang menimpanya, selain pada Kamaruddin Simanjutak juga kepada Johnson Panjaitan.

Ini adalah Profil pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak SH.
Kamaruddin Hendra Simanjuntak, nama lengkapnya seperti dilansir di Facebooknya adalah pemilik Firma Hukum “Victoria”
Keluarga Brigadir J telah mempercayakan masalah yang menimpanya, selain pada Kamaruddin Simanjutak juga kepada Johnson Panjaitan.
Keduanya telah melaporkan kasus kematian Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Kamaruddin membawa barang bukti bahwa kematian bintara asal Jambi itu telah direncanakan.
Ia menyertakan bukti, salah satunya ditemukan luka sayatan yang diduga akibat penganiayaan di beberapa bagian tubuh Brigadir J.

Sebelumnya di web ini ditulis Kamaruddin Simanjuntak adalah Mayor Jendral TNI purnawirawan Komaruddin Simanjuntak karena kemiripan nama.
Dengan ini, tulisan terlebut kami ralat dan cabut karena sangat menganggu.
Kami mohon maaf kepada Mayor Jendral TNI (purn) Komaruddin Simanjuntak dan pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak yang kini hendak menegakkan kebenaran akan kasus kematian Brigadir J.
Dalam laman facebooknya pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak pernah belajar di Fakulutas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
Ia berasal dari Tapanuli, Sumatera Utara, Indonesia. Ia menikah sejak 18 Maret 2000.
Seperti dikutip Narwastu.com dulunya Kamaruddin Simanjuntak tak pernah bercita-cita menjadi pengacara.
Setamat SMAN 1 Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, tahun 1992, dia merantau ke Jakarta.
Sesampainya di Jakarta dia tak punya uang untuk biaya kos, karena tak ingin menyusahkan keluarga, dia terpaksa harus tinggal di bawah kolong jembatan Pasar Klender, Jakarta Timur.
Sembari berkerja serabutan untuk bisa bertahan hidup, ia mencoba melamar pekerjaan.
Tahun 1993 dirinya diterima bekerja sebagai Customer Service di sebuah restoran Jepang.
Bekerja sabar dan gigih sambil belajar itulah yang dilakukannya. Dari sana muncul jiwa berwirausaha, sempat membangun bisnis, tetapi tak berapa lama usaha itu kolaps akibat unjuk rasa besar-besaran tahun 1998.
Gagal satu usaha bukan berarti undur langka mencari peruntungan dari usaha lain. Dia kemudian menikung, mengambil jalan lain menjadi pengacara.
Tahun 2001, dia kuliah di Fakultas Hukum Univesitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.
Studi hukumnya ditempuh hanya 3,5 tahun dan lulus sebagai yang terbaik “Cum Laude” dan menerima piagam penghargaan.
Sejak kecil dirinya memang dididik keras oleh ayahnya.
Selulus kuliah dia membuka kantor pengacara bersama rekannya dengan nama kantor “Firma Hukum “Victoria.”
Victoria artinya kemenangan, berasal dari nama putri keduanya atas nama Valencia Brightlady Victoria.
Tak ayal, kantor pengacaranya telah banyak menangani berbagai kasus kecil hingga kasus besar.
Bahkan pernah ada undangan untuk menangani perkara besar, dijanjikan dana besar yang sangat menggiurkan, namun harus ditempuh dengan cara-cara yang tidak patut secara hukum.
Waktu itu ada rekan-rekannya sekantor yang mendorongnya untuk menerima tawaran honor besar guna menangani perkara tersebut, akan tetapi Kamaruddin bertekad menolak, karena sudah menyimpang dari nilai-nilai kejujuran, profesionalitas dan integritas penegak hukum.
Akibat penolakan itu, telah menyebabkan ketidaknyamanan di antara rekan sekantor, karena tidak semua rekan-rekannya kuat berjuang dengan modal keprihatinan.
Dan ada juga yang berpikiran sekali-kali boleh juga diambil tawaran seperti itu, namun tetap ditolak olehnya, yang pada akhirnya kantornya pecah kongsi.
Apa boleh buat setiap pilihan pasti ada konsekuensinya. Tak patah arang, ia kemudian membangun tim baru.
Ibarat nahkoda di kantor baru, dia memulai kembali dari nol. Berbekal relasi dan pergaulannya yang luas, bahkan kantornya pun dipercaya menangani kasus-kasus besar kaliber nasional, bahkan perkara-perkara kakap.
Ada yang sampai melibatkan pejabat nasional, tokoh politik, ketua dan bendahara partai politik berkuasa. Risikonya tentu sangat besar, atas hal itu dia sering diteror, bahkan diancam untuk dibunuh.
Atas semuanya itu, dia selalu menang dari maut. Paling tidak dalam pengalamannya dia tujuh kali lolos dari rencana pembunuhan terencana.
Kini Komaruddin Simajuntak dan Johnson Panjaitan dipercaya menangani kasus yang memperoleh perhatian besar.
Kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sangat diikuti publik dan terus bergulir.
Komaruddin Simajuntak mencoba meluruskan narasi yang berkembang bahwa kliennya terlibat tembak menembak dengan Bharada J sebagai penyebab kematian.
Juga narasi Brigadir J semasa hidup melakukan pelecehan seksual terhadap majikannya yakni istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Saat mengadukan kasus Brigadir J ke Bareskrim Polri, Komaruddin menyebut kliennya yakni orangtua Brigadir J tak bisa ikut karena masih mengalami trauma.
Meski demikian, lanjut Komaruddin, pihaknya selaku kuasa hukum intens berkomunikasi dengan orangtua atau keluarga Brigadir J yang berada di Jambi.