Business is booming.

Irjen FS Perintah Penembakan Brigadir J dan Buat Skenario Tembak Menembak

Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati,

Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya makin terkuak cerita sesungguhnya. Sebanyak 4 tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut hingga mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo atau Irjen FS.

Irjen FS bahkan terancam hukuman mati karena disangkakan melanggar pasal pembunuhan berencana. Alumni Akpol 1994 itu bukan saja melakukan perintah pembunuhan namun juga membuat skenario tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan persnya bersama Kapolri Jendral Listyo Prabowo memaparkan ada empat tersangka dalam kasus Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (RR), KM (Kuwat, bukan polisi), dan Irjen FS alias Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Andrianto mengungkapkan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E menembak Brigadir J. RR bersama tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

“Inspektur Jenderal Polisi FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” kata Andrianto seperti dilansir Antara.

Keempat tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus.

Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.

Baca Juga:  Profil Rizky Bantayan, Akmil 2025, Tengah Dekat dengan Aira Yudhoyono

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana. Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo S Prabowo menyatakan bahwa Irjen FS juga merekayasa kasus tembak-menembak yang dilaporkan pada awal kejadian.

“Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Prabowo.

Kapolri mengungkapkan, dari penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri ditemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J. Penembakan itu hingga mengakibatkan bintara remaja polisi itu kehilangan nyawanya.

“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia. Penembakan dilakukan saudara E, atas perintah saudara FS,” kata sang jendera bintang empat polisi itu.

Ia juga mengatakan, kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Dari keteranganya, diketahui pula, FS melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak.

“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,” kata Listyo Prabowo.

Meski sudah menetapkan 4 tersangka Polri masih mendalami motifnya.

Pendalam motif dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen FS, Putri Candrawathi.

Baca Juga:  Profil Kolonel Pnb Sunar Adi Wibowo, AAU 2002, Komandan Upacara Penurunan Bendera
Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...