Business is booming.

Korupsi Trending, Netizen: Berani Gak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset?

Mahfud MD menyampaikan pemerintah bersungguh-sungguh dalam memberantas korupsi

Tagar Korupsi trending di media sosial Twitter pada Sabtu (17/9/2022), menyusul Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan pemerintah bersungguh-sungguh dalam memberantas korupsi dengan terus mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Kata Mahfud, pengesahan RUU Perampasan Aset memang perlu dilakukan secepatnya karena peraturan tersebut bernilai penting bagi bangsa, tidak merugikan siapa pun selain orang yang melakukan korupsi, dan menguntungkan negara.

Sontak netizen gaduh menanggapi tagar Korupsi tersebut hingga tercatat 6.252 ciutan (Tweets) yang mereka sampaikan. Berikut beragam ciutan mereka.

Seperti pemilik akun @bgoodjonii menulis, “Susah bung @mohmahfudmd rata2 anggota @DPR_RI itu koruptor atau mantan koruptor yg masi mau korup. Sampe rambut keriting ga bakalan mau di sah kan uu itu. Indonesia surga bagi koruptor ngambil banyak hukuman paling cuma 1 tahun bisa dapet potongan lagi”

Lalu akun Twitter @fadhlierlanda menulis, “Moga RUU Perampasan Aset segera disahkan Pemerintah & DPR. Ini demi pemberantasan dan pencegahan korupsi yg jauh lebih baik di Indonesia tercinta”

@irhamnapermana menulis, “Penindakan itu yg penting tegas dan tidak pilih2, mau seberat apapun sanksinya kalo perbuatannya gak diproses yg percuma”

@agungdayu15 menulis, “Mana mungkin mau mensahkan sesuatu yang bisa mengancam diri mereka sendiri…..”

@rajaihuta menulis, “Sungguh menghukum ringan dan sangat ringan. Maling motor yg seharga 15juta dihukum mati sama massa. Masak maling 15 Milyar cuma dihukum 2 tahun.”

@BagusGenjing16 menulis, “Idenya sih bagus tp pelaksanaannya gimana? Kita liat KPK aja jd macan ompong, kasus bansos ga dilanjutin, dan banyak rekayasa hukum yg cm menyasar pd lawan politiknya saja,”

@teddysan007 menulis, “Mana berani DPR mengesahkan… baru di ajukan aja para angota DPR sudah resah”

@Ate53406105 menulis, “SELAMA MAFIA HUKUM MASIH BLM DITUMPAS, MAKA LABEL KORUPTOR DAN SANKSI BERAT KORUPTOR HANYA BAGI YG BERSEBERANGAN SISANYA MASIH BISA BAKU ATUR”

@antisontoloyo menulis, “sekarang bolanya ada di DPR ..ratusan juta netizen turut menilai”

@aminoto7 menulis, “Mana berani disahkan?”

@fanyyfawak menulis, “sama hukum mati langsung lebih dari 1M”

@papa4bby menulis, “Setoejoe Pak @mohmahfudmd”

@bendolganteng menulis, “saya gak mungkin terjadi contohnya ini malah para koruptor dapat diskon potongan masa tahanan jadi kalau cuman Ngomong doang”

@Erick374584 menulis, “Kalo itu harus dimiskinkan juga supaya pas bebas kgk bisa nyalon lagi atau hukumana mati sekalian tapi indo kgk berani”

@adejoon menulis, “Nah ini yg ditunggu, terbukti menghukum koruptor tanpa memiskinkan ga bikin kapok,krn berhalanya koruptor itu fulus, maka ketika fulus nya di ambil yakin deh bakalan kelimpungan”

@RusmanEffendi11 menulis, “Setuju” (dengan tanda emosi 3 jempol)

@Reza_chotba23 menulis, “Nah bner nih pak”

@Biyasaaa menulis, “Serah pak, kadung pesimis”

@Burhanuddin1208 menulis, “Ayo mahasiswa, kawal itu, desak DPR mengesahkan, biar para terpidana koruptor miskin. Kapok.”

@FlosGuntur menulis, “Logikanya perampasan itu terjadi setelah terciumnya bau Menyengat, eh eh cara memberantasnya dengan cara????? Masi mikir”

@untilalways6 menulis, “kalo sungguh2 mah APBN ngga bakal jebol, BBM ngga perlu naek”

@Muslich_Ahmad menulis, “Masak ukuran sungguh2 itu hanya mendorong saja prof? Kalo cuma kayak gitu buronan macam Masihu, dan aseng2 itu ga bakalan ketangkep prop”

Presiden Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan Jadi UU

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo terus mendorong DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Baca Juga:  Mudik 2024, Netizen Berharap Kasus Brexit 2016 Tak Terulang

“Itu sudah sampai ke DPR RI dan sekarang Bapak Presiden dan pemerintah akan terus mendorong itu disahkan secepatnya, mendorong agar pengesahannya terus diagendakan,” kata Mahfud dalam video keterangan pers yang diunggah dalam kanal YouTube Kemenkopolhukam RI, sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Dia menyampaikan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset memang perlu dilakukan secepatnya karena peraturan tersebut bernilai penting bagi bangsa, tidak merugikan siapa pun selain orang yang melakukan korupsi, dan menguntungkan negara.

Sejauh ini, kata Mahfud,Presiden Joko Widodo senantiasa memantau perkembangan proses perkembangan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Presiden selalu menanyakan ini sampai mana prosesnya. Saya sampaikan sudah di DPR RI dan di Prolegnas. Dulu, kami (pemerintah) mengajukan dua undang-undang, yakni UU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal dan UU Perampasan Aset. Tapi, UU yang satunya itu ditunda dulu, yang perampasan aset akan terus dibahas. Itu kesepakatannya dengan DPR RI,” jelas Mahfud dikutip Antaranews.com.

Hal yang disampaikan Mahfud ini merupakan tanggapan atas kunjungan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman di Kantor Kemenkopolhukam RI, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Boyamin menyampaikan salah satu tujuan mengunjungi Mahfud adalah untuk menyuarakan keluhan masyarakat atas pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi (koruptor) beberapa waktu lalu.

“Pada Jumat berkah ini, saya bersilaturahim dengan Pak Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyuarakan tangisan rakyat gara-gara bebas bersyaratnya napi koruptor ramai-ramai,” kata Boyamin.

Persoalan tersebut, lanjut dia, dapat dituntaskan salah satunya dengan memiskinkan para koruptor sehingga RUU Perampasan Aset perlu untuk segera disahkan DPR RI.

“Perampasan aset sudah harus dijalankan untuk mengobati luka masyarakat gara-gara bebas bersyarat diskon ramai-ramai koruptor kemarin. Jadi, ini keharusan,” ujar dia.

Baca Juga:  Profil Brigjen TNI Rachmad Zulkarnaen, Akmil 1993, Danrem 041/Garuda Emas

Boyamin meminta Mahfud MD untuk memastikan RUU tersebut segera disahkan DPR RI.

“Saya meminta Pak Mahfud harus bergerilya bagaimana RUU ini sudah harus disahkan DPR RI toh sudah dimasukkan prolegnas,” ucapnya.

 

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...