Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Tersangka dan Trending
Korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tragedi kanjuruhan. Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya pada Kamis (6/10/2022).
Adapun keenam tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia (Dirut LIB) AHL, Ketua Pelaksana Arema FC AH, Securuty Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Dandki Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Dari enam tersangka, Dirut LIB yakni Ahmad Hadian Lukita trending. Pria kelahiran 1965 terpilih sebagai Dirut LIB tahun 2020.
BREAKING: Polri umumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya Direktur Umum PT LIB, Ahmad Hadian Lukita. pic.twitter.com/OvJp45fZmg
— PanditFootball.com (@panditfootball) October 6, 2022
Jenderal Listyo Sigit juga menyebut sebanyak 11 kali tembakan gas air mata dilepaskan aparat di Stadion Kanjuruhan saat kerusuhan terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Rinciannya tujuh kali mengarah ke Tribun Selatan. “Ke Tribun Utara satu tembakan, ke lapangan tiga tembakan,”ujan Jenderal Listyo.
Kapolri mengatakan tim investigasi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang anggota Polri. Dari 31 orang anggota Polri yang diperiksa itu, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran.
“Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS,” jelasnya seperti dilansir Antara.
Selain itu, ada perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yakni AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.
“Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel,” tambah Kapolri.
Dengan adanya temuan tersebut, tambah Kapolri, akan segera dilaksanakan proses lanjutan untuk pertanggungjawaban etik. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah terduga pelanggar tersebut masih bisa bertambah.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap internal Polri, terkait dengan penyidikan hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi, meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, dan lima orang saksi lainnya.
“Kami terus melakukan pemeriksaan tambahan,” ujar Jenderal Listyo.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.