Sambo Trending, Netizen Ragu Hakim Vonis Hukuman Mati
PN Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang kasus Ferdy Sambo
Tagar Sambo trending di media sosial Twitter pada Selasa (11/10/2022), menyusul PN Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan terhadap Brigadir J pada Senin (17/10/2022) pekan depan.
Sontak netizen gaduh menanggapi tagar Sambo yang trending hingga tercatat 10.800 ciutan (Tweets) yang mereka sampaikan. Berikut beragam ciutan mereka.
Hukuman untuk Sambo, Hakim Tinggal Pilih: Mati, Seumur Hidup, atau Penjara 20 Tahun https://t.co/Ypo2yxvOIZ pic.twitter.com/HkoyZ2IdYq
— KOMPAS TV (@KompasTV) October 10, 2022
Seperti pemilik akun Twitter @TukangKuli_ menulis, “Harusnya Dihukum Mati sbb Dia tau hukum. Kalau di hukum cuma 20 tahun. Ya inilah Negri ku”
Lalu akun Twitter @nayla_adjha menulis, “Mana berani JAKIM @pnjakartautara memberikan hukuman Mati. Ujung-ujungnya pasti hukuman 20 tahun. Mafia, mafia..”
@MeanModusMedian menulis, “Seumur hidup tanpa remisi hingga meninggal di penjara.”
@marganimiqbal menulis, “KALO GA HUKUM MATI JELAS-JELAS PEMBUNUHAN BERENCANA GINI, PECAT UDAH HAKIMNYA”
@aan1271 menulis, “Bila tak ada audit atas asal harta yg dia punya & tdk ada penyitaan atas harta yg ilegal maka vonis 20 thn jg msh terlalu mewah buatnya. Sdh adil utk pembunuhan berencana vonisnya adalah mati, minimal penjara seumur hidup. Adil bagi orang tua korban jg adil scr hukum.”
@jayapuraupdate menulis, “Penjara 20 tahun, habis itu tiap tahun dapat remisi… setelah org2 lupa.. 5 tahun sudah bebas bersyarat..8 tahun bebas murni.. usia masih produktif melanjutkan bisnis judi… dan dpt jabatan sbg staff ahli kapolri 2030 an.. pas presiden indonesia namanya Gibran rakabuming..🤣”
@zeronol0 menulis, “koruptor saja di kasih discount pace… apalagi…”
@Arisauliaz menulis, “iyya anjir bahkan di aceh aja kasus pemerkosaan terhadap anak kandung di penjara 25 th belum nyampe 1 th dah di bebasin. negara kita negara lucu”
@Asrofi_a2 menulis, “Banyak yang yang berfikiran demikian, ketika nanti dihukum cuma 20 tahun orang orang meleng dikit dapet remisi bebas”
@vyconds menulis, “Sepemikiran banget. 20 tahun cuman judulnya doang.”
@denmazwachid menulis, “Pinangki aj bisa vonis 10 tahun, cuma dipenjara 1 tahun 1 bulan”
@JAVAaja menulis, “Orang ini nampaknya datang dari masa depan tepatnya dari tahun 2030-an. Wkwkwkwk…. 😂”
@FachrizalSidiq menulis, “Haha udh ketauan yaa basi banget masyarakat aja udh pada pinter dengen hukum disini”
@DewaBanjari menulis, “Sudah bisa ditebak.. penjara gak lama terus bebas…”
@magelang_raya menulis, “kayak sinetron tipi.ceritanya mudah ditebak..hahaha”
@penjelajah749 menulis, “Tomy suharto dulu dihukum 20 tahun penjara, tapi banyak potongan akhirnya hanya 6 tahun, keluar penjara jadi ketua partai”
@Calink63970837 menulis, “Skrng lebih parah bro. Jokowi dan DPR udah mensahkan uu pemasyarakatan no 22 tahun 2022. Bulan kemarin kn udh bnyk yg bebas tuh koruptor dapet remisi. Ratut atut, zumi zola, patrilis akbar, Suryadarma ali, dan jaksa pinangki. Kacau di pimpin jawa negara ini”
@ponidi1635 menulis, “Ya kita sih tahu sejarah. Paling kayak tommy. Taruhan beat yuk…”
@gggbxng menulis, “6th itu pun bebas keluar masuk. Kayak ngekos.”
@dinoridgid menulis, “Kalo diluar negeri, penegak hukum yg bermasalah dapat hukuman lebih berat 2x dari warga masyarakat biasa”
@ro40097553 menulis, “Buatlah sejarah terbaik untuk negri ini jgn takut pada mereka yg mendesak tapi bekerjalah dengan baik dan juy untuk semua elemen negri ini hukum mati buat sejarah baru”
@CeritaWakanda menulis, “1.HKMati = TSK jg manusia dan berjasa utk negara, maka tidak dibenarkan utk hukuman mati.
2.HKSeumur Hidup = dari jasa selama bertugas utk negara,
TSK harusnya dikenakan hukuman 20th penjara. 20th Penjara di kurangin Berkelakuan baik & sopan + remisi.Jdi 1,5thn penjara saja 👌”
@Bimasen96569039 menulis, “Kelihatanya saja berjasa.yg dia lakukan merugikan negara dan bangsa.kl mereka punya jiwa negarawan atau bangsawan tidak mungkin semudah itu untuk menghilangkan nyawa orang.nyawa yang dihilangkan kemungkin akan jauh lebih mulia manfaatnya dari mereka.”
@situittt menulis, “Berkelakuan baik slm di penjara naman singkjng ,kacanh bayam dll dan dorongan doa ,terus…. finish deh hukuman. Hukuman dagelan.”
@franli_leo menulis, “Yaaa begitulah, negara ini kan negara hukum tapi hukumnya hukum pilih kasih 🤦🤦🤦”
Ferdy Sambo Jalani Sidang di PN Jaksel pada Senin Pekan Depan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim untuk kasus Ferdy Sambo dan lainnya terkait pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Humas PN Jaksel Djuyamto menyebutkan majelis hakim akan menyidangkan kasus pembunuhan termasuk “obstruction of justice”.
“Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama,” kata Djuyamto dikutip Antaranews.com di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Djuyamto juga menyebutkan jadwal sidang serta hakim yang akan menyidangkan para terdakwa.
Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10/2022).
Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).
Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10/2022).
Untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai majelis hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Diketahui, Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu (5/10/2022).
Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.