Business is booming.

Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Bambang Tri Ditangkap karena Jadi Pembicara di YouTube Gusnur13 official

Bambang Tri Mulyono trending. Ia ditangkap  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (13/10/2022).

“Hari ini, Kamis tanggal 13 Oktober, Saudara Bambang Tri  Mulyono, PENGGUGAT ijazah palsu Jokowi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di Hotel Sofian Tebet, sekitar Pukul 15.44 WIB.” Demikian pengumuman sejumlah akun di twitter.

Bambang Tri Mulyono bahkan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menyebutkan pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

“Adapun sebagai tersangka yang pertama SNR (Sugi Nur Raharja) dan yang kedua BTM (Bambang Tri Mulyono),” kata Nurul di Bareskrim Polri, seperti dikutip Antara.

Bambang Tri dan Sugi Nur dilaporkan oleh pelapor Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan.

Kemudian Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga:  Hastag Bebaskan 5 Warga DIY Trending, Netizen: Mereka Bela Harga Diri Kota

Nurul mengatakan sebanyak 23 orang saksi sudah diperiksa terkait perkara ini. “Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk, selanjutnya tangkapan layar dan dua lembar tangkapan layar postingan video.

Terkait apakah setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan penahanan, Nurul mengatakan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan esok harinya. Saat ini status Bambang Tri masih menjalani pemeriksaan.

Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube gusnur13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.

Bambang diketahui, mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

Diketahui juga, Bambang Tri pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran yang sama UU ITE, tentang buku Jokowi Undercover yang diduga hanya berisi dugaan saja.

Bambang Tri Mulyono adalah Penulis buku Jokowi Undercover,yang menggugat Presiden Joko Widodo terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019, Senin (3/10/2022) kemarin.

Gugatan itu telah terdaftar dalam nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Tuntutan ini menjadi isu liar di kalangan publik, keaslian ijazah Kepala Negara dipertanyakan.

Tak hanya menggugat Jokowi, Bambang juga menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...