Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, Lima Anggota Polda Sumbar Diperiksa di Jakarta
"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistya
Kasus jual beli narkoba yang membuat Manta Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi tersangka terus didalami Divisi Propam Polri. Sebanyak lima anggota Polda Sumbar pun kini diperiksa dalam waktu berbeda.
Selain Teddy satu perwira menengan Polda Sumbar yang menjadi tersangka adalah AKBP Doddy Praawira, mantan Kapolres Bukittinggi.
Ia dimutasi dari Kapolres Bukittinggi menjadi Kabag Ada RoLog Polda Sumatera Barat dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1214/VI/KEP./2022 tanggal 20 Juni 2022.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistya, ada lima personel yang dipanggil namun dalam waktu yang berbeda.
Ia mengatakan pada Selasa ini dua personel sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan, kemudian besok tiga orang lagi.
Kelima personel tersebut telah dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divisi Propam Mabes Polri tersebut Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara. “Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir,” kata dia seperti dikutip Antara
Ia menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa tersebut diantaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik.
Penyidik tersebut bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.
“Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi,” kata dia.
Mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar,” kata dia.
Sebelumnya Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi beberapa waktu
Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu -sabu oleh Polda Metro Jaya.