Keluarga Afif Maulana Ajukan Ekshumasi Korban, Polisi Masih Mengkaji
Apa Ekshumasi dan Bagaimana Prosedurnya, Simak Penjelasan Dokter
Keluarga korban Afif Maulana yang meninggal dunia di bawah jembatan Kuranji, Padang, Sumbar mengajukan ekshumasi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan bahwa ekshumasi diterima pihaknya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, sekira pukul 15.00 WIB.
Pihaknya sudah menerima surat permohonan dari keluarga atas nama LBH terkait permohonan untuk ekshumasi terhadap saudara Afif Maulana.
Pihak kepolisian kembali memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan kasus penemuan mayat di bawah jembatan Kuranji Kota Padang.
“Kami menyampaikan update perkembangan penanganan kasus penemuan mayat di bawah jembatan Kuranji (Afif Maulana),” katanya seperti dilansir Divisi Humas Polri.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar, Wakapolresta Padang dan PJU Polresta Padang, Rabu (31/7) di Mapolresta Padang.
“Terkait dengan permohonan tersebut, Polda dan Polresta Padang selaku penyelidik akan melakukan pengkajian sehingga akan lebih jelas apakah permohonan ini akan disetujui atau tidak,” ujarnya.
Dirinya menyebut, pengkajian yang dilakukan saat ini dikarenakan bahwa baru saat ini ada pihak dari keluarga korban yang mengajukan permohonan.
“Kita akan lakukan pengkajian baik di internal maupun dengan unsur lain (dari luar) yang akan kita libatkan,” ucapnya.
Lanjut Kabid Humas Polda Sumbar, yang menjadi kajian dari pihak kepolisian dalam mempersilahkan permohonan ekshumasi ini selama tidak melanggar aturan Undang-Undang.
Dan selama kegiatan tersebut akan membantu dan membuat terang proses penyelidikan. “Nanti hasil kajiannya akan kita sampaikan,” ujarnya
Apa itu ekshumasi?
Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kuburan yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan.
Selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
Ekshumasi perlu dilakukan ketika dicurigai kematian seseorang dianggap tidak wajar.
Dokter Spesialis Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tugurejo Semarang, Julia Ike Haryanto menjelaskan, sebenarnya masyarakat tak perlu takut dengan ekshumasi
“Asumsi masyarakat yang beranggapan ‘jika otopsi nanti organ dalamnya di ambil dan di jual’ itu tidak benar. Kami dokter forensik tidak akan melakukan hal tersebut. Karena saya yakin, kami berusaha untuk menyuarakan mereka yang sudah tidak bersuara,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir rstugurejo.jatengprov.go.id
Selain itu, menurutnya, tindakan ekshumasi juga bisa dilakukan untuk beberapa keperluan.
Seperti keperluan penyidikan dalam kasus peradilan, pembangunan kota (relokasi tempat-tempat tertentu), maupun permintaan keluarga untuk keperluan perawatan atau yang lainnya.
“Ekshumasi yaitu jenazah dikeluarkan dari tanah, dilanjutkan dengan otopsi pada umumnya, untuk mendapatkan data terkait informasi yang dibutuhkan. Lokasi tindakan seringkali juga langsung di pemakaman,” papar Ike, sapaannya.
Di samping itu, menurutnya, yang berhak atau diperbolehkan melakukan otopsi hanyalah dokter spesialis forensik dan medikolegal.
“Tapi tentu saja pemeriksaan penunjang dibantu oleh ahli lainnya. Antara lain dokter spesialis patologi anatomi, dokter spesialis patologi klinik, dan lain sebagainya,” tambahnya.