Business is booming.

KUHP Trending, Netizen: Kalo Ga Mau Dikritik Jgn Jadi Pejabat Publik

pengesahan KUHP baru oleh DPR mendapat sorotan tajam banyak pihak

Tagar KUHP trending di media sosial Twitter pada Kamis (8/12/2022), menyusul pengesahan KUHP baru oleh DPR mendapat sorotan tajam banyak pihak karena melampaui batas diantaranya melarang kritik terhadap presiden selain membatasi kebebasan berkumpul.

DPR dan pemerintah pada Selasa (6/12/2022) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Netizen pun gaduh menanggapi tagar KUHP hingga tercatat 19.700 ciutan (Tweets) yang mereka sampaikan. Berikut beragam ciutan mereka.

Seperti pemilik akun Twitter @yoiwal menulis, “Noh Amerika yg demokrasinya sudah maju, apa ada warganya yg dihukum gegara menghina presiden? Kalo ga mau dihina ya kerja dengan baik, kalo ga mau dikritik jgn jadi pejabat publik”

Lalu akun Twitter @MataNajwa menulis, “Draf #RKUHP terbaru hingga hari ini belum dibuka ke publik, padahal di draf sebelumnya, ada banyak pasal bermasalah, termasuk yang mengancam kelangsungan kebebasan berpendapat. #SemuaBisaKena. Siapa pun kamu, apa pun profesimu, jika kamu berpendapat, kamu terancam dipidana.”

@pajhamadha menulis, “Belum dibuka ke publik artinya kalian juga belum tau apa isinya. Terus kalian udah ribut duluan ….??? Apa yg kalian ributkan…? Kalian meributkan hal yg belum kalian tau….? Masih waras kan….???”

@SastrawanBukan1 menulis, “Sy rasa berpendapat tidak terancam pidana selama narasi yg dibangun tidak mengandung unsur kebencian dan hinaan. Sy ingin tahu alasan mbak @NajwaShihab menolak RKUHP pasal penghinaan.”

@antonio_aiao menulis, “saya rakyat kecil mempunyai hak kebebasan, termasuk bebas berpendapat. kan gak lucu kalo hak manusia aja dikasih larangan✌😂”

@marbun_jhonson menulis, “Begitulah kalau pemimpinnya alergi dengan kritikan. Padahal kritikan itu adalah obat mujarab dalam meningkatkan performa seseorang dalam bekerja.”

@Mbah_Butho menulis, “Aku cuma bisa tersenyum melihat tingkah mereka,entahlah…semoga anak dan cucuku nanti bisa mendapatkan keadaan negara yang aman dan damai”

@yanda_abang menulis, “Ini lebih ke arah negara kita udah mau jadi Korea Utara tapi kim jong un nya banyak para nggota dpr”

@ViViolet91 menulis, “Padahal kritik dan pendapat masyarakat itu warning awal sebelum teguran Allah turun.. mungkin mereka emang mau langsung ditegur azab dari Allah kali ya.. 🙄”

@MarsyaParingin menulis, “Anh ..pdahl yg gajih rakyat ..ini malah rakyat yg sengsara ..begitu lah Indonesia ..dgn k Adilan ny ..😄 zholim aj trs ..mka tunggu sentilan Allah ..”

@Picks_pixy menulis, “kritik bukan menghina , dan opini bukan pemaksaan pada pemikiran … bukan begitu ? selama itu kritik untuk membangun kenapa tidak?”

@yedi_kurniahadi menulis, “Bukan kesejahteraan rakyat yg diberi tpi segala aturan yg malah menguntungkan penguasa 👉 jelas skli disini rakyat cuma dijadikan objek bkn subyek. Mustinya pemilu 2024 adalah pengadilan rakyat utk mengakhiri ini semua tpi klo duit yg bicara disaat rakyat susah hidupnya gimana?”

@Matataby0 menulis, “Pemerintah sudah hina, lalu bikin aturan tak boleh dihina. Harusnya instrospeksi diri, kalau masih punya otak, bukan bikin aturan untuk bungkam rakyat.”

@Pendawa65647744 menulis, “Ini sebenernya negara demokrasi atau absolute monarch ya, UU nya buat mempenjarakan rakyat sementara buat pemerintahnya dikit sekali, perampasan HAM banyak banget”

@AndrianSeventh menulis, “Semua bisa kena kecuali yg pro pemerintah, gampang sekali untuk mencernanya, dipersilahkan menggugat ke mahkamah konstitusi dikarenakan sudah pasti ditolak semua gugatannya, badut2 politik udah saatnya kena azab yang sangat perih”

Protes KUHP, Tidak Ada Gunanya Menginap di DPR, Kata Menkumham Yasonna H Laoly

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai tidak ada gunanya massa yang tidak menyetujui Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) baru melakukan protes dengan menginap di DPR.

Baca Juga:  Profil Irjen Pol Hudit Wahyudi, Akpol 1990, Dosen Kepolisian Utama Tk I Akpol Lemdiklat Polri

“Nggak usahlah, nggak ada gunanya,” kata Yasonna dikutip Antaranews.com di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa (6/12/2022).

LBH Jakarta dan aliansi masyarakat sipil melakukan aksi “berkantor” di DPR dengan menginap di DPR pada 6 Desember 2022.

LBH Jakarta juga mengajak masyarakat untuk mengunggah foto dengan berpose menutup mulut menggunakan lakban atau telapak tangan.

Yasonna juga mempersilakan mereka mengajukan uji materi atau “judicial review” dan percaya dengan putusan hakim konstitusi.

“Masa sekelas mereka (Hakim Konstitusi) kita ragukan lagi? Ini perdebatannya dari ‘Institution For Criminal Justice Reform saja semacam LSM juga menyatakan ini sudah waktunya, bahwa ada perbedaan persepsi ya tidak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen, dan kalau ada teman-teman yang merasa ada, bahkan mungkin mengatakan bertentangan dengan konstitusi silakan aja JR itu mekanisme konstitusional,” kata Yasonna pula.

Yasonna meminta agar pihak yang tidak setuju melakukan langkah-langkah konstitusional yaitu uji materi.

KUHP baru kontroversial

Amnesty International Indonesia dalam rilis tertulisnya mengatakan pengesahan KUHP baru oleh DPR RI yang antara lain membatasi kebebasan berkumpul, hingga melarang kritik terhadap presiden merupakan pukulan mundur bagi kemajuan Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut KUHP baru yang kontroversial dan melampaui batas ini hanya akan lebih memperburuk ruang sipil yang sudah menyusut di Indonesia.

Pemberlakuan kembali ketentuan yang melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pemerintahan yang sedang menjabat serta lembaga negara, menurut Usman, akan semakin menghambat kebebasan berpendapat sambil mengkriminalisasi perbedaan pendapat yang sah dan damai. Larangan demonstrasi publik tanpa izin jelas dapat membatasi hak untuk berkumpul secara damai.

KUHP baru, menurut Usman, mengembalikan pasal-pasal yang melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang sesungguhnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 baik secara langsung maupun melalui sarana audiovisual atau digital, masing-masing dapat dihukum hingga 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Baca Juga:  Ini Tujuh Kapolres di Polda Metro Jaya yang Dilantik, Akpol 1996 Hingga Akpol 2003

Di dalamnya juga termasuk pasal-pasal yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap lembaga pemerintah dan negara yang sah, dan juga melarang demonstrasi publik tanpa izin yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Ketentuan luas ini dapat disalahgunakan untuk menekan kritik yang sah dan pertemuan damai.

Undang-undang mempertahankan penjara sebagai hukuman untuk pencemaran nama baik dan penodaan agama, sementara tetap mempertahankan ketentuan makar yang selanjutnya dapat membatasi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Hubungan seks di luar nikah diancam hukuman pidana satu tahun penjara dan kohabitasi di luar nikah selama enam bulan penjara. Ini juga berpotensi mengkriminalisasi promosi kontrasepsi sambil mempertahankan aborsi sebagai tindakan kriminal.

Selain itu, ketentuan baru tentang genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam KUHP yang menghilangkan prinsip retroaktif bertentangan dengan hukum internasional hak asasi manusia, dan berpotensi menutup akses korban pelanggaran HAM berat masa lalu terhadap keadilan, kebenaran, dan pemulihan yang komprehensif.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...