Business is booming.

Ferdy Sambo Trending, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Menolak Bandingnya, Tetap Dihukum Mati

Hakim menilai tidak ada hal meringankan yang membuat harus mengubah hukuman Sambo sebelumnya.

Ferdy Sambo trending. Mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dihukum mati setelah hakim pengadilan tingginya di tolak hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hakim menilai tidak ada hal meringankan yang membuat harus mengubah hukuman sebelumnya.

Dalam vonis tersebut hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Singgih Budi Prakoso membacakan terlebih dahulu kronologi kasus Ferdy Sambo secara bergantian.

Mereka kemudian memutuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Dalam kesimpulannya Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023.

Hakim juga menyatakan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.

Ferdy Sambo lahir 9 Februari 1973. Ia adalah seorang mantan perwira tinggi Polri.

Ia terakhir kali menjabat sebagai Pati Yanma Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi.

Sambo dikenal terutama karena keterlibatannya dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dia digambarkan sebagai “dalang” pembunuhan, di mana Yosua Hutabarat ditembak 12 kali dengan Glock 17.

Setelah menjalani persidangan selama tiga bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 13 Februari 2023, Sambo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.

Sebelum diberhentikan dari Polri, Sambo sempat menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri (2019), lalu dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri (2020) dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri (2022).[14]

Baca Juga:  Menhan Trending, Netizen Soroti Prabowo Kampanye Numpang Helikopter TNI AU

Sidang pembunuhan Ferdy Sambo, istrinya, dua polisi dan seorang sopir (semuanya menghadapi dakwaan pembunuhan berencana) dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022.

Sambo dituduh memerintahkan bawahannya untuk menembak Yosua Hutabarat, kemudian menembak korban yang terluka lagi untuk membunuhnya.

Sejalan dengan persidangan pembunuhan, tujuh mantan perwira termasuk Sambo diadili dengan tuduhan menghalangi proses hukum terkait dugaan menutup-nutupi dan merusak barang bukti.

Pada Januari 2023, pengadilan menolak tuduhan bahwa Yosua telah memperkosa, melakukan pelecehan seksual, atau berselingkuh dengan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Jaksa mengatakan bahwa Candrawathi mengarang cerita menengai pelecehan dirinya oleh Yosua, dan telah berulang kali mengubah versinya tentang kejadian menjelang penembakan.

Pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo dinyatakan “bersalah secara sah dan meyakinkan” atas pembunuhan berencana terhadap Yosua dan dijatuhi hukuman mati (hukuman yang biasanya dilakukan di Indonesia oleh regu tembak).

Putusan dan hukuman terkait Candrawathi dan tiga terdakwa lainnya menyusul pada akhir pekan Februari 2023.

Sambo memiliki waktu seminggu untuk mengajukan banding atas putusan tersebut; perannya sebagai penegak hukum dilihat oleh pengamat sebagai faktor dalam pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal.

Ardi Manto Saputra, wakil direktur kelompok hak asasi manusia Imparsial mengatakan Sambo telah “menodai reputasi penegak hukum dan martabat pemerintah”.

Candrawathi menerima hukuman penjara 20 tahun atas perannya dalam pembunuhan tersebut; asisten pribadinya Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara (dalam ketiga kasus tersebut, jaksa meminta hukuman delapan tahun).

Pada 15 Februari 2023, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas perannya dalam pembunuhan tersebut; penuntutan telah meminta hukuman dua belas tahun tetapi dia diberi hukuman yang lebih ringan atas usahanya sebagai kolaborator keadilan.

Pada tanggal 15 dan 16 Februari 2023, pengacara empat terdakwa (Ma’ruf, Sambo, Candrawathi dan Rizal) mengajukan banding atas hukuman mereka;

Baca Juga:  Profil Kolonel Pnb Budi Susilo, AAU 1998, Promosi Atase Pertahanan RI di Rusia

jaksa mengajukan kontra-banding.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...