Business is booming.

Ketua MK Trending, Netizen: Apa Ga Malu Jadi Cawapres dari Keputusan Hakim MK yg Bermasalah?

netizen mendesak MKMK juga membatalkan putusan soal Cawapres

Tagar Ketua MK trending di media sosial X (Twitter) pada Rabu (8/11/2023), menyusul netizen mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga membatalkan putusan soal Cawapres selain sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman.

“Putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, namun tidak memberhentikannya sekaligus dari jabatan Hakim MK sesungguhnya adalah keputusan yang tanggung dalam upaya menebus ‘dosa’ putusan MK soal syarat menjadi capres/cawapres. Tapi ya sudahlah,” tulis pemilik akun Twitter @chicohakim, menanggapi tagar Ketua MK yang trending tersebut.

Lalu pemilik akun Twitter @KakekHalal menulis, “Cuma diberhentikan dari Ketua MK. Kenapa tidak sekalian dipecat dari hakim MK & batalkan Putusan MK sebelumnya terkait syarat usia capres cawapres.”

@perkasaalam_md menulis, “Percuma klo keputusan yg dibuat terdakwa hakim jahat tsb tidak di anulir demi hukum, jdinya cuma stengah hati”

ah2 menulis, “Apa ga malu punya paman seperti ini?
Apa ga malu jadi cawapres dari keputusan hakim MK yg bermasalah?
Apa ga malu pilih pemimpin hasil dari cara busuk seperti ini?”

@jabangtetuko007 menulis, “Sudah baik, tapi kurang lengkap.
Akan lebih baik jika keputusan MK tentang batas usia capres/cawapres dibatalkan demi hukum.”

@IMachjar menulis, “Seharusnya dipecat klu tidak di pecat masih ada duri dalam daging..”

@FaridOYI menulis, “Alhamdulilah… Terima kasih kpd MKMK telah bekerja sangat profesional dan apresiasi sekali. Segera dilakukan tindak lanjut keputusan yg meloloskan peraturan tentang umur capres dan cawapres kemaren.”

@podo_radong1 menulis, “pelanggaran berat hrsnya sanksinya juga berat krn berakibat berat.”

@tris5047 menulis, “sdh terbukti bersalah, dipecat jd ketua Mk, ngak dipecat dr hakim Mk, sama aja boong”

@keandriko0603 menulis, “kenapa hasil keputusan MK terlapor tidak dibatalkan juga?? pak @JimlyAs dan napa tidak diberhentikan permanen,terus dilarang berkecimpung di dunia peradilan???”

@Zukee70 menulis, “Disebutkan terlapor sudah melakukan pelanggaran berat,diberhentikan itu sudah benar..tapi putusannya knp tidak dibatalkan ya 🙆😵‍💫”

@mbahkun62316623 menulis, “Jika gibran si bocil itu masih nekad sbg bakal cawapres maka dia dan pengusung nya sama sekali TIDAK PUNYA LEGITIMASI DAN HARGA DIRI ALIAS BRENGSEK PARAH.”

@iman_lusiman menulis, “Menjatuhkan sangsi !!! akan tetapi masih melanjutkan keputusan yang telah di buatnya… masih belum pas ni.
Harusnya keputusan yang telah di putuskan nya pun tidak berlaku”

@Didikjzie menulis, “Selamat unt pak prabowo, anda punya cawapres hasil pelanggaran berat kode etik seorang hakim MK…”

@aridewa94204670 menulis, “maaf yaa gw masih ga percaya sebelum putusan ketua MK soal batas usia capres dan cawapres dianulir juga”

@DoddyW2 menulis, “Anwar usman dipecat….tapi keputusan MK tetap berjalan….paman jadi korban…ponakan tetap melenggang jadi cawapres…..sinetron masih berjilid2 masih penuh misteri”

MKMK jatuhkan sanksi teguran lisan kepada enam hakim konstitusi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi karena terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Baca Juga:  Timnas Australia Kalahkan India 2-0, Pimpin Klasemen Grup B Piala Asia

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Keenam hakim konstitusi tersebut adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

BACA JUGA:

Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Ini Profil Terakhirnya

Pihak pelapor adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan advokat bernama Alamsyah Hanafiah.

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Jimly.

Lebih lanjut, Jimly menjelaskan Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.

“Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly.

Selain itu, sambung dia, disimpulkan pula bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan antarhakim, termasuk terhadap pimpinan, karena budaya kerja yang ewuh pekewuh.

“Sehingga kesetaraan antarhakim terabaikan dan praktik pelanggaran etika bisa terjadi. Dengan demikian, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” imbuh Jimly.

Oleh karena itu, Majelis Kehormatan merekomendasikan bahwa hakim konstitusi tidak boleh membiarkan kebiasaan praktik saling pengaruh mempengaruhi antarhakim dalam penentuan sikap dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.

Kemudian, hakim konstitusi tidak boleh membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antarhakim, termasuk terhadap pimpinan.

Baca Juga:  KDRT Trending, Netizen Dibikin Kaget Ulah Rizky Billar

Hakim konstitusi harus pula menjaga iklim intelektual yang sarat dengan ide-ide dan prinsip-prinsip pencarian kebenaran dan keadilan konstitusional yang hidup berdasarkan nurani yang bersih dan akal sehat yang tulus untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Hakim konstitusi secara sendiri-sendiri dan bersama sama harus memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim tidak bocor keluar,” jelas Jimly.

Terakhir, Majelis Kehormatan merekomendasikan agar diadakan revisi Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, terutama dengan meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding atau bilamana dinilai sangat diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK.

(Sumber: Antaranews.com)

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...