Profil Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua, Meninggal Dunia Dalam Usia 56 Tahun
Gubernur Papua yang memaski periode kedua itu statusnya sebagai tahanan KPK kasus suap.
Ini adalah profil mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Namanya trending karena meninggal dunia dalam usia 56 tahun di RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023) siang.
Gubernur Papua yang memaski periode kedua itu statusnya sebagai tahanan KPK kasus suap. Ia sedang menjalani pidana 8 tahun dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Kabar meninggalnya Enembe disampaikan kuasa hukumnya, Antonius Eko Nugroho. Katanya, almarhum meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB dalam perawatan di RSPAD.
Ia meninggal di hadapan keluarga yang mendampingi antara lain Pianus Enembe.
Kepada Antonius Eko, Pianus Enembe bercerita bahwa sebelum meninggal Lukas Enembe minta berdiri.
“Pianus membantu Pak Lukas berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, menghembuskan nafas terakhirnya,” kata Antonius.
Antonius melanjutkan, berdasarkan penuturan Pianus, sikap mendiang yang minta berdiri, ingin menunjukkan bahwa Lukas kuat dan tidak bersalah.
Jenazah almarhum akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam. Informasi tersebut berdasarkan keterangan adik Lukas, Elius Enembe.
Profil Lukas Enembe
Lukas Enembe, S.I.P., M.H. kelahiran 27 Juli 1967 dan meningga 26 Desember 2023 (57 tahun).
Ia adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai Gubernur Papua sejak April 2013 sampai Januari 2023.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya antara tahun 2007 hingga 2012, dan Wakil Bupati kabupaten yang sama dari tahun 2001 hingga 2006.
Pada September 2017, Enembe dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus korupsi; pendukung Enembe memprotes di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, mengklaim bahwa masalah ini dipolitisasi karena pemilihan umum gubernur 2018 di Papua.
KPK kemudian menetapkan Enembe sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan penyelewengan dana beasiswa di Papua, dan Enembe bertemu langsung dengan Komisi untuk mengklarifikasi laporan kekayaannya.
Status Enembe diubah menjadi tersangka pada 5 September 2022.
Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 10 Januari 2023.Beberapa pendukung Enembe melakukan penyerangan terhadap Mako Brimob dengan panah dan batu setelah Enembe ditangkap.
Setelah ditangkap, Enembe langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Lukas Enembe lahir dengan nama Lomato Enembe dari ayah Tagolenggawak Enembe dan Ibu Deyaknobukwe Enumbi.
Dia menghabiskan masa kecilnya di Tolikara hingga lulus tahun 1980 dari SD YPPGI Mamit.
Ketika di SD itu, Lomato mulai dipanggil dengan nama Lukas oleh teman dan gurunya.
Keluarga Enembe merupakan orang Dani yaitu suku yang mendiami Pegunungan Papua.
Setelah menamatkan pendidikan SD, Lukas direncanakan SMP di Mulia Kabupaten Puncak Jaya, yaitu tempat ibunya berasal sehingga ada yang menemani dia hingga lulus SMP.
Namun Lukas tidak menemukan keluar ibunya sehingga dia pindah ke Sentani Jayapura.
Ia melanjutkan sekolah di SMP Negeri 1 Sentani dari tahun 1980 hingga 1983. Kemudian ia melanjutkan ke SMA Negeri 3 Sentani dan lulus pada 1986.
Lukas melanjukan pendidikan di Universitas Sam Ratulangi di Sulawesi dengan jurusan ilmu politik.
Dia kembali ke Papua pada 1995 dan diterima sebagai PNS pada 1996.
Dia gagal menjadi dosen di Universitas Cendrawasih, Jayapura kemudian dia diterima sebagai PNSdi Kabupaten Merauke.
Tahun 1998 hingga 2001 Ia melanjutkan pendidikan tinggi di Cornerstone Christian College di New South Wales, Australia.
Karir Politik
Pada 2001 Lukas Enembe berhasil menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur untuk periode 2001-2006.
Ia memutuskan bergabung dengan Partai Demokrat Provinsi Papua dan diangkat sebagai ketua DPD pada 2006.
Saat itu dia mecalonkan diri untuk sebagai Gubernur Papua, namun kalah perolehan suara dari Barnabas Suebu.
Kemudian ia berhasil menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya untuk periode 2007 hingga 2012.
Pada 2013 Lukas Enembe berhasil menjadi Gubernur Papua dengan wakil Klemen Tinal untuk periode 2013-2018.
Pada pemilihan Gubernur periode 2018-2023, Ia bersama Klemen menang dengan meraih 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.
Pada 5 September 2022 Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Namun, baru pada 10 Januari 2023 KPK berhasil melakukan penangkapan dan pemeriksaan.
Pada tahun 2017 PPATK melayangkan laporan dugaan suap dan gratifikasi yang dilayangkan kepada Lukas terkait adanya pengelolaan uang tak wajar.
Setelah lima tahun, pada 5 September 2022 KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Pada 12 dan 25 September 2022 KPK memanggil Lukas untuk pemeriksaan, tetapi ia tidak datang dengan alasan sakit.
Tetapi KPK meragukan klaim kuasa hukum Enembe yang menyatakan klien mereka sakit, maka dari itu KPK menggandeng IDI untuk memeriksa kondisi Enembe untuk mendapatkan second opinion.
Pada 10 Januari 2023 Lukas ditangkap oleh KPK di rumah makan di distrik Abepura, Kota Jayapura.
Beredar informasi terkait keberadaan Lukas yang akan berangkat ke Mamit Tolikara pada Selasa, 10 Januari 2023, hal ini diduga sebagai cara Gubernur Papua tersebut untuk kabur dari Indonesia.
Pada proses penangkapan terjadi gesekan yang menyebabkan 1 orang tewas, 2 luka terjadi di beberapa lokasi.