Business is booming.

Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Trending karena Dissenting Opinion

Menurut Ketua MK Suhartoyo, terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu Hakim Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih, hakim Arief Hidayat.

Arief Hidayat trending. Satu dari delapan hakim yang menyidang kasus sengketa hasil Pilpres 2024 menyatakan beda pendapat terhadap putusan hakim.

Persisnya putusan hakim MK yang menolak keseluruhan gugatan yang dimohonkan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Ada pun delapan hakim yang menyidangkan kasus sengketa pilpres adalah

1 Suhartoyo

2 Saldi Isra

3 Arief Hidayat

4 Enny Nurbaningsih

5 Daniel Yusmic P Foekh

6 M Guntur Hamzah

7 Ridwan Mansyur

8 Arsul Sani

Menurut Ketua MK Suhartoyo, terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu Hakim Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih, hakim Arief Hidayat.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Meski menyatakan beda pendapat, hakim MK Arief Hidayat ikut membacakan putusan MK. Katanya, keterlibatan Presiden Jokowi dalam putusan MK nomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dibuktikan.

Baca Juga:  Usai Dikalahkan Vietnam, Timnas U-23 Indonesia Wajib Menang Lawan Timor Leste

“Putusan MKMK nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK No 90 tidak serta-merta jadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah.”

“Bahwa terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat calon tersebut. Terlebih kesimpulan putusan MKMK No.2 tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan mahkamah nomor 141 tahun 2023, antara lain telah menegaskan, MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK.”

“Dalam konteks perselisihan hasil pemilu persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi keabsahan atau konstitusionalistas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

Dengan demikian menurut mahkamah tidak terdapat persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait.

“Dan hasil verifikasi serta penetapan calon yang penetapan calon yang diberlakukan dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut, serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjandi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024”

Profil Arief Hidayat

Arief menyatakan tak pernah terlintas dalam pikiran Arief Hidayat untuk menjabat sebagai hakim konstitusi.

Namun pada Senin pagi tepat pada 1 April 2013 di Istana Negara, ia berdiri di hadapan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mengucapkan sumpah jabatan sebagai satu dari sembilan ‘pilar’ Mahkamah Konstitusi.

Tak sampai di situ, Arief pun menggantikan Moh. Mahfud MD yang mengakhiri masa jabatan yang telah diembannya sejak 2008.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tersebut mengisahkan tak pernah sekalipun terlintas dalam pikirannya untuk duduk dalam posisinya sekarang sebagai seorang hakim konstitusi.

Baca Juga:  Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain Jepang vs Vietnam Malam Ini, Samurai Biru Menang?

Sedari kecil, ia hanya memiliki satu cita-cita, yakni menjadi seorang pengajar.

Namun ketika ditanya alasannya mendalami ilmu hukum, Arief mengungkapkan sejak SMU, kecenderungan dalam dirinya tertarik pada pelajaran ilmu pengetahuan sosial.

“Saya selalu tertarik pada kasus-kasus penegakan hukum terutama karena saat itu masih ada rezim otoriter. Nama-nama seperti Yap Thiam Hien, Suardi Tasrif dan Adnan Buyung menginspirasi saya untuk kuliah fakultas hukum, padahal tadinya saya berniat untuk kuliah di fakultas ilmu politik.

“Tapi setelah menjadi guru besar, saya memahami kalau ilmu hukum tidak bisa terlepas dari ilmu politik,” kenang pria kelahiran 3 Februari 1956.

Arief mengisahkan, lima tahun lalu mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, pernah mendorongnya untuk maju sebagai hakim konstitusi.

Namun, karena saat itu dia masih memegang jabatan sebagai dekan, maka dorongan itu tak bisa dipenuhinya.

“Menjadi seorang hakim konstitusi merupakan posisi yang mulia dan waktu itu saya belum berani mengambil posisi mulia itu,” ujarnya.

Pria kelahiran Semarang, 3 pebruari 1956 ini bukan “orang baru” di dunia hukum, khususnya hukum tata negara.

Selain aktif mengajar, ia juga menjabat sebagai ketua pada beberapa organisasi profesi.

Seperti Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan.

Di samping itu, Arief juga aktif menulis. Tidak kurang dari 25 karya ilmiah telah dia hasilkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, baik berupa buku maupun makalah.

Sebagai bagian dari friends of court, dirinya juga sering terlibat dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh MK.

Baca Juga:  Wacana Wajib Punya Kartu Vaksinasi Masuk Kawasan Malioboro

Ia aktif menjadi narasumber maupun menjadi juri dalam setiap kegiatan MK berkaitan dengan menyebarluaskan mengenai kesadaran berkonstitusi.

Riwayat Pendidikan:

SD, SMP, SMA di Semarang

S1- Fakultas Hukum UNDIP (1980)

S2 – Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga/UNAIR (1984)

S3 – Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro/UNDIP (2006)

Riwayat Jabatan

Staf Pengajar Fakultas Hukum UNDIP

Staf Pengajar Program Magister Ilmu Hukum (S2 Ilmu Hukum), Program Magister Ilmu Lingkungan, Program Doktor (S3) Ilmu Hukum, dan Program Doktor Ilmu Lingkungan UNDIP

Dosen Luar Biasa pada Fakultas Hukum Program S2 dan S3 di berbagai PTN/PTS di Indonesia

Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum;

Sekretaris Badan Koordinasi Mahasiswa (BKK)/ Sekretaris

Pembantu Rektor III; Pembantu Dekan II Fakultas Hukum;

Pembantu Dekan I Fakultas Hukum; Dekan Fakultas Hukum;

Ketua Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum; kesemuanya di UNDIP

Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP, Semarang (2008)

Periode Pertama (1 April 2013 – 1 April 2018)

Periode Kedua (1 April 2018 – 27 Maret 2026)

Ketua Mahkamah Konstitusi (14 Januari 2015 – 14 Juli 2017)

Ketua Mahkamah Konstitusi (14 Juli 2017 – 1 April 2018)

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (6 November 2013 – 12 Januari 2015)

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...