Business is booming.

Gugatan 01 dan 03 Ditolak MK, Netizen: Demokrasi Sudah Hancur

Alhamdulillah.. Yang kalah harus legowo yang menang jangan jumawa

Tagar Ditolak trending di media sosial X (Twitter) pada Senin(22/4/2024), menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Netizen pun gaduh menanggapi tagar Ditolak yang trending hingga tercatat 6.109 ciutan yang disampaikan netizen.

Seperti pemilik akun Twitter @AbdHali59646742 menulis, “Ditolak bukan berarti kalah, tapi ada pengadilan akhirat yang manusia tidak bisa menghindar dari pengadilan Allah yang maha adil ❗”

Lalu pemilik akun Twitter @oentoengsuratma menulis, “Sekarang Fungsi MK berubah Total sejak Rezim ini Berkuasa ?? Ranah MK”memutus pembubaran partai politik hingga memutus perselisihan dari hasil pemilihan umum.” Benar2 isi Nya Keranjang Sampah Kalau Sengketa Pemilu,KKN Tumbuh Subur&MK Diem!Bubarkan saja MK !!”

@RanggaWijayaka menulis, “Biarkanlah Allah Swt menghukum senyata2nya perbuatan Hakim MK ini.”

@MayuAlbi7554 menulis, “Jika kecurangan menguasai negeri jgn pernah berharap Indonesia makmur lagi, sejahtera rakyat cuma di lagu Indonesia raya, dn Garuda Pancasila, sedang fakta tidak begitu, semua nantinya akan amburadul dan mereka menjadi buas seperti singa yang kelaparan,bagi siapa yg tak patuhinya.”

@jubelekete menulis, “Alhamdulillah.. Yang kalah harus legowo yang menang jangan jumawa.”

@Mamariio_ menulis, “Semoga lapang dada dan tidak bersedih yah 01 & 03 Masih ada kesempatan di lain tahun 2029. 🤣”

@sopyan_mr menulis, “MK SDH MASUK ANGIN ANAK HARAM KONSTITUSI JADI WAPRES, MK BAGIAN DARI REZIM, SUNGGUH DEMOKRASI BANGSA INI SDH HANCUR, SEMUA AJUAN PEMOHON DITOLAK😡”

@abdikrn menulis, “jika hukum didunia tidak bisa menghukum mereka, biarlah akhirat nanti yg menghukum kalau mereka benar² bersalah 🙂”

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca Juga:  Jebolan Indonesian Idol 2021, Melitha Sidabutar Meninggal Dunia

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, Senin.

Sidang ini dimulai pada pukul 09.06 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh Suhartoyo dan tujuh hakim MK lainnya.

Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendegar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebai termohon.

Lalu, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

Selanjutnya, MK membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.

MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin.

Masih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK.

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.

Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan semua komisioner KPU RI melanggar etika dan mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Baca Juga:  Mobil Xpander Tabrak Porsche Trending, Harganya Rp 8,9 Miliar

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

(Sumber: Kompas.com)

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...