Ini Dasar Hukum Penetapan Thomas Lembong Menjadi Tersangka
Penahanan dua Orang TSK Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 – 2016 dilakukan Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
TTL adalah Menteri Perdagangan periode 2015-2016,
Selain TTL, Kejagung juga menahan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
Thomas Trikasih Lembong dan CS akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Penahanan dua Orang TSK Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 – 2016 dilakukan Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI
Ada pun penetapan TTL dan CS menjadi tersangka dilakuka Selasa 29 Oktober 2024. Penetapan TSK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.
Adapun kedua tersangka tersebut yaitu:
1 Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015 s.d. 2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.
2 Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.