Ini Tiga Tersangka OTT KPK Bengkulu, Salah Satunya Rohidin Mersyah
Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur, menceritakan proses dramatis penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Kejar-kejaran selama tiga jam.
KPK akhirnya hanya menetapkan tiga tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (0TT) di Pemprov Bengkulu.
Mereka adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan pihaknya menetapkan tiga tersangka tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya.
“Sesuai Pasal Pasal 12B, yang menjadi tersangka pemerasan adalah penyelenggara negara, yang lainnya adalah yang diintimidasi,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK seperti dilansir dari video X @KPK_RI.
Sebelumnya KPKÂ membawa delapan orang dalam OTT. Dengan demikian ada lima orang yang dipulangkan.
1 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin;
2 Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi;
3 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Bengkulu Selatan, Saidirman;
4 Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera;
5 Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.
KPK menggelar OTT pada Sabtu lalu, 23 November 2024. Tim penyidik KPK menangkap delapan tersangka itu di sejumlah tempat di Provinsi Bengkulu.
Penyidik membawa delapan orang itu ke Jakarta pada Ahad pagi, 24 November 2024 untuk kembali menjalani pemeriksaan. KPK juga menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).
KPK menganggap Rohidin Mersyah menerima suap dari sejumlah anak buahnya. Rohidin meminta anak buahnya menyediakan uang untuk modal dirinya kembali bertarung memperebutkan kursi Gubernur Bengkulu.
Rohidin juga sempat menakut-nakuti anak buahnya bahwa mereka akan tersingkir jika dia tak terpilih kembali. Calon Gubernur Bengkulu yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Hanura, PPP dan PKS itu pun kini ditahan di rutan cabang KPK.
Kejar-Kejaran Tiga Jam
Sementara Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur, menceritakan proses dramatis penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM). Penangkapan berlangsung pada Sabtu (23/11/2024), melibatkan aksi kejar-kejaran selama tiga jam.
Rohidin awalnya diketahui tengah mengikuti kegiatan kampanye. Setelah selesai, ia kembali ke sebuah lokasi, di mana tim KPK sudah menunggu.
Namun, keberadaan tim KPK tampaknya terdeteksi oleh pihak Rohidin. Ia kemudian melarikan diri melalui pintu belakang dan meninggalkan lokasi.
Mengendarai Fortuner hitam, Rohidin kata Asep menuju ke arah Bengkulu Utara. Tim KPK pun mengejar mobil tersebut hingga jarak beberapa kilometer.
Setelah tiga jam, akhirnya mobil tersangka berhasil dihentikan. Penangkapan dilakukan dengan pertimbangan untuk menghindari kerumunan massa pendukung yang berpotensi menghambat operasi.
Tahapan Pilkada Bengkulu Tetap Jalan
KPU Provinsi Bengkulu menyatakan tetap menjalankan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
KPU memastikan proses ini tidak terpengaruh oleh kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu.
“Kami KPU Provinsi Bengkulu akan melaksanakan tahapan ini sesuai dengan jadwal, tetap akan melakukan pencoblosan 27 November,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono seperti dilansir Antara, Minggu (24/11/2024).
Dia mengatakan tahapan pilkada berjalan sesuai yang telah dirancang, yakni saat ini pada 24-26 November 2024 dalam tahap masa tenang pilkada dan proses pendistribusian logistik Pilkada 2024.
Rohidin Mersyah merupakan Gubernur Bengkulu petahana yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada Serentak 2024. Rohidin Mersyah berpasangan dengan Meriani menjadi pasangan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2.